Mahasiswi Buang Bayi Ke Tong Sampah di Ringkus Polisi

  • Bagikan
Mahasiswi Buang Bayi Ke Tong Sampah di Ringkus Polisi (Foto: Ilustrasi Google)

Tanganrakyat.id, Bandung-Mahasiswi berinisial UM Pelaku pembuang bayi ke tong sampah berhasil diringkus polisi. Bayi ini ditemukan di daerah kostan gang Siti Salsah, No. 152/6B RT 001/006 Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengatakan, pelaku itu masih berusia 18 tahun dan merupakan seorang mahasiswi di sekolah tinggi kesehatan di Garut.

Adanan menjelaskan, awal mula kejadiannya ketika Polsek Cicendo menerima laporan masyarakat pada Sabtu, 12 Juni 2021 sekitar pukul 09.30 WIB, tentang adanya penemuan mayat bayi laki-laki yang berada dalam tong sampah. Saat itu bayi dalam keadaan dibalut oleh baju kemeja salur warna merah putih biru.

Polsek Cicendo pun meminta bantuan inafis untuk melaksakan olah perkara di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian pihaknya memerintahkan Kanit Reskrim Cicendo untuk melakukan penyidikan dan mengungkap penemuan mayat bayi tersebut.

Hasil penyidikan berbuah hasil. Didapat keterangan dari dua saksi berinisial UP dan FA. Kedua saksi itu menjelaskan, pelaku UM saat Rabu, 9 Juni 2021, sempat menginap di kostan di dekat TKP. Pelaku juga mengeluh sakit perut dan minta dibelikan obat.
Dua hari kemudian (Jumat, 11 Juni 2021), pelaku UM pamit dan pulang ke kediamannya di Garut.
Namun, sebelum pulang ke Garut, pelaku masuk ke kamar mandi dan mengurung diri cukup lama, kemudian pelaku memutar musik yang keras.
Saksi sempat melihat celana yang dikenakan pelaku berlumuran darah, tapi saat itu pelaku beralasan bahwa ia sedang menstruasi.

“Yang kita duga berdasarkan keterangan saksi dan keyakinan penyidik bahwa tersangka ini melahirkan anaknya di kamar mandi,” kata Adanan kepada awak media di Mapolrestabes, Selasa, 6 Juli 2021.seperti dikutip dari siberindo.co

“Kemudian anak itu dibungkus pakaian, dan dibuang di salah satu tempat pembuangan sampah di dekat kostan tersebut. Dan dengan bukti kuat lainnya dari hasil rekaman CCTV, lanjut Adanan, tim gabungan segera menuju ke Garut.

“Kita lakukan penangkapan dan intograsi, serta mengamankan yang bersangkutan bersama barang buktinya berupa pakaian,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia telah membuang bayi sesaat setalah ia melahirkan bayi tersebut di kamar mandi.

“Motifnya sementara yang bersangkutan malu,” paparnya.
Atas perbuatannya itu, polisi kenakan UM pasal 77A undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara. (Red)

  • Bagikan

Comment