Lapas Kelas IIB Indramayu Bebaskan Warga Binaan

  • Bagikan
Lapas Kelas IIB Indramayu Bebaskan Warga Binaan (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Indramayu Jawa Barat telah membebaskan 29 warga binaan
melalui program asimilasi dengan mengikuti persyaratan yang telah ditentukan. Senin, (17/1/2022).

Beni Hidayat A.Md. IP. SH.MH selaku Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu menyampaikan, dasar pemberian asimilasi rumah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Penyegaran covid-19, untuk itu pihaknya telah melaksanakan program asimilasi bagi 29 warga binaan.

Masih menurut Beni Hidayat A.Md. IP. SH.MH, pemberian asimilasi bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid 19, menurutnya warga binaan yang berhak mendapat program asimilasi merupakan warga yang sudah masuk kriteria, Beni menyebut, selama asimilasi para warga binaan diwajibkan untuk melapor ke Lapas.

“Mereka melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas), jadi mereka tetap melaksanakan laporan ke kami,” ujarnya.

Baca juga: PT KPI Unit Balongan Bersama Lapas Kelas II Indramayu Berdayakan Warga Binaan

Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu pun berharap untuk warga yang mengikuti program asimilasi agar tetap di rumah dan tidak mengulangi tindak pidana. (K.Spd-19497)

  • Bagikan

Comment