PB Al Khairiyah: Jalur Hukum Solusi Kegaduhan Isu Tempat Ibadah di Cilegon

  • Bagikan
Musyawarah Jajaran Pengurus Besar, Dewan Syuro, dan Dewan Pakar PB Al-Khairiyah baru-baru ini di Kantor PB Al-Khairiyah Cilegon Banten (Dok. PB Al-Khairiyah)

Tanganrakyat.id, Cilegon – Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah merestui dan mendukung langkah Sekjend PB Al Khairiyah Ahmad Munji dalam mencarikan solusi atas berbagai kesimpang siuran isu proses pendirian rumah ibadah yang mengakibatkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat Kota Cilegon Banten yang kemudian isunya semakin berkembang luas.

Ketua Umum PB Al-Khairiyah, K H. Ali Mujahidin,
Sabtu (17/9) di Cilegon mengemukakan, sangat tepat jika Sekjend PB Al Khairiyah melakukan upaya konstitusi terkait persoalan proses pendirian gereja HKBP Maranata di Kota Cilegon dalam upaya meluruskan persoalan itu agar jelas dan terang benderang.

“Belakangan ‘kan’ isunya jadi simpang siur, berkembang isu primordialisme, dan kemudian bahwa Kota Cilegon seolah diframing intoleran, anti kebhinekaan, anti keberagaman. Padahal substansi persoalannya karena pendirian rumah ibadah HKBP Maranatha diduga banyak yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No.8 Tahun 2006,” katanya.

Kemudian, lanjut K H. Ali Mujahidin, karena diduga syarat dan ketentuan itu gagal dan tidak terpenuhi, tersebar isu bahwa seolah masyarakat Kota Cilegon intoleran, anti kebhinekaan dan sebagainya, sehingga masyarakat dan pemerintah daerah seolah sengaja disudutkan, padahal substansinya hanya karena kesalahan dan ketidakmampuan dalam memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau sudah begitu ‘kan’ nanti bisa mengganggu stabilitas daerah, mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat serta akan menimbulkan konflik horizontal, karena saya duga kelihatannya HKBP Maranatha itu ‘ngotot’ tapi tidak ‘ngejalur’ atau mungkin ada indikasi lain, maka cara yang tepat selesaikan saja di Pengadilan. Negara ini negara hukum dimana tatanan hidup berbangsa dan bernegara telah diatur oleh ketentuan hukum dan perundang yang berlaku. Mungkin itu jalan yang terbaik,” ungkap H Mumu sapaan akrab KH. Ali Mujahidin.

H. Mumu meyakini upaya yang dilakukan oleh Sekjend Pengurus Besar Al-Khairiyah adalah sikap elegan untuk tujuan kebaikan bersama, baik dari sisi pemerintah maupun dari sisi masyarakat, dan tentunya diharapkan bagi semua golongan.

“Atas sikap ini kami sampaikan, siapapun jangan coba-coba mengklaim atau memframing bahwa seolah – olah Al-Khairiyah anti NKRI, anti Bhineka Tunggal Ika dan diklaim intotoleran. Ingat, Al Khairiyah dan para pendiri Al Khairiyah punya sejarah penting terhadap republik ini, dan Al-Khairiyah bukan ormas anti pemerintah,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pendiri Al Khairiyah Brigjend KH. Syam’un adalah salah satu pejuang militer pahlawan nasional yang mati mempertahankan NKRI di medan perang, seperjuangan dengan Jenderal Sudirman, Jenderal Nasution, dan para syuhada bangsa lainnya sebelum negara dan pemerintahan ini ada, sehingga tidak perlu lagi diragukan kecintaaannya terhadap tanah air.

“Orang baru bicara NKRI harga mati hari ini, sementara pendiri dan para leluhur Al Khairiyah “mati syahid di medan pertempuran” sebagai pejuang NKRI dan bukan pecundang,” ujarnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, persoalan pendirian gereja di Cilegon bukan soal toleran dan intoleran, tapi lebih kepada dugaan kebohongan HKBP Maranatha dan panitia pendirian gereja yang seolah sudah menempuh syarat ketentuan perundang-undangan yang berlaku, padahal syarat dan ketentuanya belum terpenuhi.

Selanjutnya, dugaan kebohongan-kebohongan itu disinyalir menjadi pemicu statement Menteri Agama yang akhirnya kemudian diduga berdampak pada terjadinya kegaduhan dimasyarakat Kota Cilegon, dan tidak menutup kemungkinan akhirnya segala syahwat kepentingan masuk di dalam persoalan tersebut,
baik itu akses kepentingan menjatuhkan Walikota, atau mengadu domba masyarakat atau mungkin kepentingan politik lainnya.

“Bahwa upaya penyelesaian persoalan melalui jalan konstitusi dan hukum kami pandang sebagai langkah solusi yang tepat dan diharapkan mampu menyelesaikan persoalan ini agar Kota Cilegon yang sudah damai, tentram, antar ummat beragama sejak lama saling bergandengan tangan dan rukun ini jangan terusik oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab atas nama konstitusi dan atas nama aturan.

“Padahal aturan sendiri yang mereka langgar dan tidak laksanakan. Negara ini negara hukum, maka jika cara musyawarah sila keempat p
Pancasila tidak ada titik temu, negara menyiapkan tempat pengadilan untuk menyelesaikan masalah secara hukum, dan kami yakin langkah Sekjend PB Al Khairiyah sudah konstitusional,” kata H Mumu.

“Sehingga langkah Sekjend PB Al Khairiyah juga merupakan edukasi penting bagi semua pihak, bahwa negara kita negara hukum, setiap masalah ada konsekwensi hukum, ada penyelesaian secara hukum dan agar jangan ada yang sampai melanggar hukum,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata H Mumu, Menteri Agama RI Yakut Cholil Chaumas juga agar berhati-hati dalam berstatement, jangan sampai diframe bahwa Cilegon intoleran, Banten Intoleran, padahal yang punya kepentingan mengurus ijin tempat ibadah mengajukan kepada Walikota saja belum, karena diduga syarat ketentuan sebagaimana aturan yang berlaku belum dipenuhi. Kota Cilegon yang sudah anteng damai tentram ini janganlah diaduk-aduk atas nama konstitusi yang konstitusi itu sendiri kemudian aturannya tidak dilaksanakan.

“Jadi hari ini kami sudah bermusyawarah dengan jajaran Pengurus Besar, Jajaran Dewan Syuro dan Dewan Pakar PB Al-Khairiyah. Semua merestui dan mendukung langkah Sekjend PB Al Khairiyah untuk berjuang melalui konstitusi. Kami juga akan menyampaikan informasi ini kepada pengurus Wilayah, Daerah dan Pengurus Cabang Istimewa agar semua memahami persoalan ini secara utuh dan komprehensif.

“Hal ini kami sampaikan sehubungan adanya gugatan perkara No. Perkara No. 151/Pdt.G/2022/PN.Srg. Sebagai tergugat 1 Menteri Agama RI Yaqut Cholil Chaumas, tergugat II HKBP Maranatha Cilegon dan tergugat III Panitia Pendirian Tempat Ibadah Huria Maranatha Cilegon,” katanya.

Selain itu, menurut H Mumu, tercantum dalam perkara ini juga melibatkan turut tergugat 1 Wali Kota Cilegon, turut tergugat II Wakil Walikota Cilegon, turut tergugat III Ketua DPRD Kota Cilegon, turut tergugat IV Wakil Ketua 1 DPRD Kota Cilegon, turut tergugat V Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon, turut tergugat VI Kepala Kementrian Agama Kota Cilegon, turut tergugat VII Lurah Kelurahan Gerem, turut tergugat VIII, Forum Kerukunan Umat Beragama FKUB Kota Cilegon, turut tergugat IX Edi Ariyadi mantan Sekda Kota Cilegon, turut tergugat X H Nasir SH mantan Kepala Desa Gerem. (Yul)

  • Bagikan

Comment