SMSI Indramayu Peringati Hari Anti Korupsi Se-Dunia Dengan Menggelar Seminar “Selamatkan Dana Desa Dari Bahaya Korupsi”

  • Bagikan
SMSI Indramayu Peringati Hari Anti Korupsi Se-Dunia Dengan Menggelar Seminar "Selamatkan Dana Desa Dari Bahaya Korupsi" (Foto : Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu – Perusahaan Pers yang tergabung dalam SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kabupaten Indramayu Jawa Barat memperingati Hari Anti Korupsi Se-Dunia dengan menggelar seminar  “Selamatkan Dana Desa Dari Bahaya Korupsi” pada Jum’at 9 Desember 2022, bertempat di Ruang Rapat Besar Bank BJB Indramayu.

Seminar dihadiri  Camat se-Indamayu, Dandim Indramayu, Kuwu/Kepala Desa dari 31 Kecamatan yang ada di Kabupaten Indramayu, Mahasisawa, Aktivis penggiat anti korupsi, juga LSM.

Iksan Makfud Ketua SMSI Kabupaten Indramayu dalam sambutannya menyebutkan acara terselenggara atas kerjasama dengan  Bank BJB, Perumdam Tirta Darma Ayu, dan PLTU Indramayu, dalam seminar ini SMSI menghadirkan narasumber yang kompeten seperti dari Kepolisian, Pengadilan, Inspektorat, Kejaksaan, juga dari Lapas Indramayu.

Perusahaan Pers yang tergabung dalam SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kabupaten Indramayu Jawa Barat memperingati Hari Anti Korupsi Se-Dunia dengan menggelar seminar “Selamatkan Dana Desa Dari Bahaya Korupsi” (Foto : Red)

“Perusahan pers itu tidak cukup hanya berbadan hukum, tetapi ada proses dan tahapan yang harus kami ikuti sehingga sesuai dengan ketentuan berdasarkan Undang-Undang Pers dan ketentuan dari Dewan Pers, oleh karena itu dengan hari Anti Korupsi Tahun 2022 ini, kami sengaja menggelar kegiatan yang berkaitan dengan pemerintah, menyangkut  APBN maupun APBD. Maka dalam hal ini, jangan memandang sebelah mata pada sebuah program, semoga SMS di Kabupaten Indramayu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan anggaran, karena itu kami sudah siap untuk bekerjasama dengan seluruh desa-desa yang ada di Kabupaten Indramayu” ungkap Iksan, Jum’at, (9/12/2022).

Lain halnya dengan  Dedi Buldani, S.H selaku ketua panitia menambahkan dengan diselenggarakan seminar ini sangat berharap pengelolaan Dana Desa agar pemerintah dan masyarakat harus saling memahami betul bahwa dana desa untuk kepentingan bersama, komponen media juga termasuk suatu kontrol sosial dalam rangka meminimalisir kasus-kasus  korupsi.

“Semoga semua peserta akan memahami apa yang dimaksud dengan tipikor,  karena dalam hukum itu terdapat azas fiksi hukum semua orang dianggap tahu dan paham hukum khususnya pengertian dari tidak pidana korupsi, yaitu barang siapa yang merugikan keuangan negara untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain , frasa “menperkaya orang lain” ini artinya luas ketika kita diam atau menutup mata prilaku korupsi dihadapan kita itu sama hal nya memperkaya orang lain  yang berakibat pada kerugian uang negara maka termasuk kategori turut serta dan atau ikut serta berkorupsi,” ujar Dedi Buldani.

Baca juga :

Kejari Indramayu Menahan 4 Orang Terduga Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum Rumah Santri Tahfidz

Lanjut Dedi Buldani, semoga seminar ini menjadi upaya kita semua untuk mencegah jangan sampai terjadi kasus tipikor karena selain bisa masuk penjara juga akan dilakukan penyitaan semua asset  pribadii, saya yakin ketika Indonesia bebas korupsi dunia akan tunduk dibawah merah putih,” pungkasnya.

Penulis: Red Editor: Deni
  • Bagikan

Comment