Tanganrakyat.id, Banyuwangi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi mengubah daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Banyuwangi dari 5 dapil menjadi 8 daerah pilihan pada Pemilu 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 6 Februari 2023.
Ketua Persatuan Aktivis Banyuwangi Bersatu (PABB) Ardy Tio Bastiar menyambut baik perubahan dapil di Kabupaten Banyuwangi, menurutnya ketika diperluas menjadi 8 dapil memberikan dampak pemerataan pembangunan hingga ke wilayah daerah terpencil.
Menurut Ardy tentunya itu sangat menguntungkan masyarakat, karena calon anggota dewan pada pemilu 2024 nanti lebih fokus menyerap aspirasi masyarakat terutama didapil masing-masing.
“Selain itu Ardy juga mengapresiasi langkah yang dilakukan KPU yang dinilai sangat tepat & merupakan suatu kemajuan demokrasi di Kabupaten Paling ujung Timur Pulau Jawa ini,” ujar Ardy, Minggu (12/2).
Lain halnya dengan Koordinator Divisi Teknis KPU Banyuwangi, Ari Mustofa mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan uji publik terhadap rancangan penataan daerah pemilihan dapil pada Pemilu 2024. Setidaknya ada tiga rancangan pembagian dapil yang disusun.
Baca juga :
Ketua Persatuan Alumni GMNI Banyuwangi Resmi Menyandang Gelar Doktor
Tiga skenario itu membagi 25 kecamatan di Banyuwangi menjadi beberapa dapil yang berbeda-beda.
Pada rancangan pertama, jumlah dapil ditetapkan sama dengan pemilu sebelumnya, yakni 5 dapil.
Pada rancangan kedua, jumlah dapil ditambah menjadi 6 dapil. Sementara rancangan ketiga disusun dengan jumlah dapil yang lebih banyak, yakni jadi 8.
“KPU kabupaten hanya membuat usulan. Usulan itu kami menerima masukan dari teman-teman partai politik, warga dan organisasi sebagaimana di uji publik kemarin. Sehingga muncullah tiga rancangan tersebut,” kata Ari.
Ari menambahkan, tiga rancangan penataan dapil yang diusulkan tersebut telah diteruskan ke KPU RI melalui KPU Provinsi.
Comment