Sekjen DPD Partai Perindo Kabupaten Indramayu Tidak Tau Regulasi Pers

  • Bagikan
Taufid Chaniago (Foto : Istimewa)

Tanganrakyat.id, Indramayu – Buntut pernyataan Sekjen DPD Perindo, Uho Al Khudry, terus menuai polemik. Pernyataannya pada Sabtu (13/5/2023) lalu itu dianggap akibat tidak memahami regulasi pers dan dunia jurnalistik.

“Uho benar-benar tidak memiliki wawasan pengetahuan tentang kejurnalistikan,” ungkap aktivis Forum Kajian Ilmiah Dermayu Institut, Taufid Chaniago, pada Senin (15/5/2023).

Taufid menyebutkan pernyataan Uho bahwa “media diluar MNC, bukan media yang real atau nyata” dianggap secara sadar dan nyata mendiskriminasikan wartawan.

Dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999, ungkap mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi UIN Jakarta itu, negara tidak membedakan portal MNC dengan media yang lainnya.

“Sepanjang badan hukumnya sama, mau modal kecil atau besar, statusnya sama,” ungkap Taufid.

Taufid beranggapan bahwa pernyataan Uho ini bisa menjadi bola liar manakala tidak segera diklarifikasi. Sebab pernyataannya secara langsung mendiskreditkan media lainnya.

Ia berharap persoalan tersebut bisa diambil hikmahnya, bahwa seorang narasumber ketika diwawancara awak media di tempat yang formal hendaknya menyampaikan pendapat yang semestinya.

“Banyak tokoh yang dekat dengan media, namun tidak sepantasnya karena kedekatan itu dijadikan alasan diskriminasi,” jelas Taufid.

Baca juga :

Partai Golkar Indramayu Pada Pemilu 2024 Pertahankan Kursi DPRD

Pernyataan kontroversial Uho itu terucap saat DPD Partai Perindo Indramayu mendaftarkan bacaleg mereka ke KPU Kabupaten Indramayu.

Uho pada akhirnya melakukan klarifikasi dan permintaan maaf atas pernyataan tersebut. Klarifikasi itu dilakukannya tak lama setelah banyak jurnalis tersinggung.

“Sahabat media dan insan media semuanya kami atas nama Partai Perindo meminta maaf apabila tadi ada salah ucap dan salah kata,” kata Uho.

Baca juga :

Kang Supardi, Wartawan Muda Penuh Berkah

Kang Supardi, A.Md Pemimpin Redaksi media www.tanganrakyat.id. (Foto : Deni)

Secara terpisah Pemred media www.tanganrakyat.id  Kang Supardi, A.Md menambahkan kalau pejabat publik sudah tidak paham dengan regulasi pers dan dunia jurnalistik ya payah, apalagi sampai membeda -bedakan media.

Kedepan, jangan sampai terulang kembali, bukan hanya untuk sekretaris Partai Perindo saja, tapi untuk semua pejabat publik apalagi wartawan-wartawan yang mewancarai juga sudah memperkenalkan diri dan sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik dan perlu diketahui juga mereka wartawan kompeten Dewan Pers.

Penulis: Tabroni, SHEditor: Deni
  • Bagikan

Comment