Analisis Ucapan Sekjen Pengurus DPD Perindo Kabupaten Indramayu “Media di Luar MNC, Bukan Media Real”

  • Bagikan
Taufid Chaniago (Foto : Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu – Beredar berita dari berbagai media yang memperbincangkan perkataan Sekjen Pengurus DPD Perindo Kabupaten Indramayu Uho Al Khudry saat berada di Kantor Komisi Pemilahan Umum (KPU) Indramayu. Diinformasikan bahwa Uho mengatakan “media di luar MNC, bukan media yang real atau nyata” pernyataan tersebut membuat insan media Indramayu geram, dan menyinggung perasaan puluhan jurnalis yang meliput acara pendaftaran Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) dari Partai Perindo di Kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Indramayu.

Dari polemik tersebut penulis berasumsi dengan tiga pernyataan, Pertama Uho salah sebut (penyampaian), Kedua Uho benar-benar tidak memiliki wawasan pengetahuan tentang kejurnalistikan sehingga dirinya berkata “media di luar MNC, bukan media yang real atau nyata” Ketiga dengan sadar dan sengaja mendiskriminasikan sebagian wartawan.

Baik sebelum penulis menganalisa serta mengomentari lebih jauh terkait insiden tersebut. Penulis akan sedikit membahas apa itu Jurnalistik, Media Komunikasi Massa dan Hak Kewajiban antara Pers dan Narasumber.

Menurut KBBI Jurnalistik diterjemahkan dalam dua kelas kata yakni kata kerja yang memiliki pengertian yang menyangkut kewartawanan dan persuratkabaran, sedangkan kata benda memiliki arti seni kejuruan yang bersangkutan dengan pemberitaan dan persuratkabaran.

Adapun pengertian jurnalistik secara epistimologi adalah proses mencari berita yang dilakukan oleh seorang pewarta dengan upaya mendatangi narasumber untuk melakukan wawancara maupun mendapatkan sebuah data berbentuk dokumen yang kemudian diolah redaksi (kantor berita) menjadi sebuah produk berita yang disajikan kepada khalayak.

Sedangkan menurut ahli, Erik Hodgins Jurnalistik adalah pengiriman informasi dari sini ke sana dengan benar, seksama, dan cepat dalam rangka membela kebenaran dan keadilan.

Lantas seperti apa pandangan UU Pers terhadap perkataan Uho yang menyatakan bahwa selain Media Massa MNC bukan media real atau nyata.

UU Pers nomor 40 tahun 1999 pada Bab IV Tentang Perusahaan Pers menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendirikan perusahaan pers dan berbadan hukum Indonesia. Selanjutnya untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.

Dari beberapa sumber di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian Pers secara definisi, pendapat ahli, dan UU Pers menyatakan bahwa pelaku jurnalistik dari perusahaan media manapun dapat melakukan reportase di manapun dan kepada siapapun. Selama berbadan hukum Indonesia.

Secara UU, negara tidak memberikan perbedaan antara MNC Portal dengan media lainnya semua sama. Baik status produk beritanya dan perlindungan hukumnya. Bahkan hak dan kewajibannya pun sama, yakni harus menjalankan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis akan menganalisa pernyataan Sekretaris Perindo Indramayu dengan beberapa sudut pandang:

1. Uho Al Khudry Salah Sebut/Penyampaian

Asumsi salah penyampaian pesan ini, merupakan dugaan kuat menurut penulis, karena hal ini dapat dibuktikan dengan vidio klarifikasi serta permintaan maaf Uho di berbagai media massa pasca pendaftaran Bacaleg Perindo.

“Sahabat media dam insan media semuanya Kami atas nama partai Gerindra meminta maaf apabila tadi ada salah ucap dan salah kata, kami dengan setulus hati saya sampaikan atas nama partai gerindra memohon maaf. Maksut kami real itu adalah pihak MNC (karena) kami juga bagian dari MNC jadi kami real sama-sama satu rasa dan satu hasta sehingga saya berucap kepada beliau secara khusus karena beliau (awak media) sudah dekat dengan kami, bagi kami sahabat media adalah sahabat yang terhormat. Semua adalah sama tidak ada perbedaan antara kita,” ucap Uho dalam vidio klarifikasi di pelbagai media.

Apakah pernyataan ini bisa dibantahkan mari kita lihat pada beberapa waktu yang lalu bahwasanya di hadapan media massa Uho menyampaikan aspirasinya tentang pengembalian uang nasabah di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR-KR) Indramayu. Jika Uho tidak menganggap media MNC itu real. Maka seharusnya Uho tidak menyampaikan aspirasinya di berbagai media yakni seharusnya hanya di MNC Portal saja.

Berdasarkan dua fakta di atas, sangat kecil kemungkinan jika Uho mendeskriditkan media massa lainnya ketika saat berada di KPU Indramayu.

2. Uho Al Khudry Tidak Memiliki Wawasan Tentang Pers

Jika benar Uho selaku sekretaris DPC Perindo Indramayu mendeskriditkan media lainnya dengan perkataan “media di luar MNC, bukan media yang real atau nyata” maka Uho harus membaca tulisan ini dan memahami UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik karena di dalam UU Pers sudah disebutkan sebagaimana penjelasan di atas bahwasanya Pers Nasional adalah perusahaan yang berbadan hukum Indonesia.

Jadi, media apapun itu dari Sabang sampai Merauke, terkenal atau tidak terkenal, bermodal besar maupun bermodal kecil, status hukum dan hak serta kewajibannya tetap sama oleh Undang-Undang maupub Kode Etik Jurnalistik. Semua jurnalis berhak melaksanakan tugasnya.

3. Uho Al Khudry dengan Sengaja Katakan “media di luar MNC, bukan media yang real atau nyata”

Jika asumsi ini menjadi dasar Uho menyampaikan “media di luar MNC, bukan media yang real atau nyata” maka Uho telah melakukan diskriminasi kepada sebagian awak media atau pers.

Dalam pasal 18 Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundang undangan. Dengan adanya undang-undang tersebut, negara menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya sebagai bagian dari kemerdakaan pers.

Kemerdekaan pers merupakan jaminan dan dukungan terhadap jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know) dari masyarakat yang notabene adalah menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya (obligation to fulfill). Karena itu, sebagaimana tercantum dalam UU 40 Tahun 1999, dinyatakan dengan tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Akan tetapi asumsi ini nampaknya terbantahkan, dikarenakan Uho telah mengklarifikasi dan meminta maaf kepada awak media bahwa telah telah terjadi kesalahpahaman serta dirinya mengungkapkan secara sadar tidak mendeskriditkan media manapun dan menganggap semua media adalah sahabat.

Dari persoalan tersebut mari kita ambil hikmahnya, yakni seorang narasumber ketika diwawancarai awak media apalagi di tempat yang formal hendaknya dapat menyampaikan perkataan yang semestinya. Tidak dapat kita pungkiri banyak tokoh dan pejabat begitu akrab dengan awak media sebagaimana yang dikatakan Uho, namun tidak sepantasnya karena kedekatan itu Uho menyampaikan “media di luar MNC, bukan media yang real” sehingga beredar asumsi liar akibat penyampaiannya.

Namun langkah yang Uho lakukan sudah tepat, karena dirinya langsung mengklarifikasi atas pernyataannya. Sehingga asumsi-asumsi liar tersebut diperjelas oleh maksud yang sebenarnya.

Lantas bagaimana bagaimana sikap awak media atas pernyataan Uho?

Tentunya awak media bisa melakukan berbagai upaya atas pernyataan Uho, Pertama Insan Pers perlu mengklarifikasi kembali maksud dari perkataan Uho. Kedua jika ada unsur yang melanggar kebebasan pers atau UU Pers, jangan buru-buru dicurigai telah melawan hukum, karena bisa saja Individu tersebut tidak mengetahui apa itu kebebasan pers dan UU Pers, maka insan pers harus memberikan pemahaman yang sebenarnya kepada individu yang tidak berpengetahuan itu. Langkah Ketiga ketika sudah dijelaskan namun narasumber/individu tersebut masih saja berkeras hati dengan pendirian/pemahaman yang salah maka Insan Pers bisa melakukan upaya hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Aparat Penegak Hukum untuk diselidiki pelanggarannya.

Baca juga :

Sekretaris DPC Perindo Indramayu Dituding Tidak Paham Regulasi Pers

Akhir kata penulis ingin menyampaikan, seorang Jurnalis merupakan profesi yang sangat mulia, darinya lah informasi tersampaikan ke penjuru dunia, berbagai khazanah pengetahuan pun tak luput dijadikan sebuah tulisan yang disuguhkan kepada pembaca. Begitu mulianya pekerjaan seorang Jurnalis meski tingkat kesejahteraan mereka masih di bawah rata-rata namun mereka tak kunjung henti menyampaikan informasi yang mendidik & menjadi wadah penyampaian aspirasi masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.

Bagaimana kiranya jika sehari tanpa seorang jurnalis? Mungkin kita tidak akan mengenal siapa Presiden kita.

Penulis adalah seorang Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi UIN Jakarta dan salah seorang anggota Forum Kajian Ilmiah Dermayu Institut Serta Anggota Sekber Forum Wartawan Indramayu.

Penulis: Taufid Chaniago
  • Bagikan

Comment