Tanganrakyat.id , Mandailing Natal – Meresahkan karena sering melakukukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu sabu, seorang pria berinisial RR alias Arif (29) warga Desa Baru Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya tak berkutik setelah ditangkap personil Polsek Batahan di Dusun Batunadua Desa Batu Sondat Kabupaten Mandailing natal (Madina).
Penangkapan pria yang diduga sebagai pengedar sabu sabu itu terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekitar Pukul 23.30 Wib.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku yakni 2 buah plastik bening transparan yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 7,06 (tujuh koma nol enam) gram. Dan 1 unit timbangan digital warna putih serta 1 unit handphone merek Iphone warna putih.
Sebelumnya, berawal dari informasi masyarakat yang diterima personil kepolisian Polsek Batahan, bahwa pelaku RR sering datang ke Dusun Batunadua Desa Batu Sondat dan melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu sabu kepada warga.
Dari informasi tersebut, personil Polsek Batahan Polres Madina langsung turun ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penyidikan sesuai yang di informasikan warga.
Benar saja, saat dilakukan penyidikan, pelaku saat itu diketahui sedang berada dilokasi, dan petugas pun langsung mengamankan pelaku serta melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti narkoba dibawa ke kantor Polsek Batahan untuk diamankan, kemudian diserahkan ke Satres Narkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga :
Terduga Pelaku Pencabulan Balita di Madina Belum Ditangkap Polisi
Sementara Kapolres Madina AKBP H.M Reza Chairul A.S, S.IK., S,H., M.H mengatakan, penangkapan pelaku merupakan berkat kerja sama antara masyarakat dan petugas kepolisian yang saat ini sedang giat giatnya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Madina.
“Polres Madina terus berkomitmen memberikan sanksi tegas terhadap pengedar narkotika hingga ke akar-akarnya, dan tidak memberikan ruang gerak kepada pengguna narkotika,” ucap Kapolres.
Kapolres juga mengajak masyarakat agar terus membantu tugas kepolisian melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba diwilayah masing masing.
“Karena narkoba dapat menjerat siapa saja termasuk keluarga sendiri, untuk itu mari kita sama sama menjaga dan mengawasi peredaran dan bahaya narkoba ini,” Tutur Kapolres.
Tempat terpisah, Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan SH.MM yang dimintai keterangnya mengatakan untuk mencegah peredaran narkoba, masyarakat dapat melaporkan kepada petugas jika mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah masing masing.
Comment