Warga Jalan Abri Panyabungan II Minta Tower Indosat Segera Dibongkar

  • Bagikan
Warga Jalan Abri Panyabungan II Minta Tower Indosat Segera Dibongkar (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Mandailing Natal, – Warga lingkungan IV Jalan Abri Panyabungan II Kecamatan Panyabungan menagih janji manager PT Indosat TBK Medan, Liberty Silitonga untuk segera membongkar tower yang berdiri ditengah pemukiman warga.

Dimana pembongkaran tower ini sebelumnya telah dibuat kesepakatan bersama antara warga lingkungan IV Panyabungan II dengan pihak perusahaan PT. Indosat TBK Medan pada hari Rabu (28/11/2018) lalu di Kantor Lurah Panyabunga II.

Anggiansah (32) salah seorang warga lingkungan IV yang rumahnya paling dekat dari arah timur Tower tersebut, Jum’at (03/05/2024) meminta agar tower segera di bongkar atau di pindahkan, sesuai dengan perjanjian kesepakatan tersebut.

“Saya sudah merasa sangat khawatir dengan keberadaan dan keadaan tower tersebut. Baik dari kesehatan maupun berdampak elektronik karena sebelumnya sudah pernah kejadian.”ungkapnya

Ia juga bercerita bahwa masa kesepakatan warga Lingkungan IV Kelurahan Panyabungan II dengan manager PT Indosat TBK Medan, Liberty Silitonga untuk membongkar tower tersebut sudah lewat batas enam bulan.

Baca Juga:

Plh Kadisdik Madina Diduga Larang Wartawan Buat Berita

Dimana saat itu isi kesepakatannya yang dilakukan di kantor lurah Panyabungan II Dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan ditandatangani manager tower Operational PT Indosat TBK Medan, Liberty Silitonga selaku pihak pertama.

Dengan pihak kedua H Yusnan selaku hatobangon perwakilan masyarakat lingkungan IV yang disaksikan Ketua PNNB Ahmad Sahrial S.Pd, Ketua lingkungan 4 Safruddin, Lurah Ahmad Fausi S.Sos, Camat panyabungan Yuri Andri, SSTP dan Kapolsek Panyabungan, AKP Andi Gustawi.

Dari hasil rapat tersebut dapat disimpulkan beberapa kesepakatan bersama yakni :

1 .sepakat untuk tidak memperpanjang kontrak lahan setelah habis masa kontrak selama 5 tahun kedepan yang berakhir 28-11-2023.

2. Setelah masa 5 tahun sudah berakhir 28-11-2023, maka pihak perusahaan PT.Indosat TBK Medan harus membongkar semua peralatan perangkat material, atau semua yang berhubungan dengan perangkat Tower Indosat TBK Medan.

3. Jika poin pertama dan kedua dilanggar, pihak perusahaan dan pemilik tanah, maka kami selaku masyarakat berhak sepenuhnya menghentikan seluruh Operational Tower tersebut. Dan tidak ada tuntutan dari pihak manapun apabila ada kerusakan dan kerugian PT. Indosat TBK Medan.

Penulis: S/TIM
  • Bagikan

Comment