Tanganrakyat.id, Indramayu, – Kepala Desa /Kuwu sebanyak 136 orang di Kabupaten dilantik oleh Bupati Indramayu Nina Agustina, pada Rabu (22/5/2024) siang bertempat di Pendopo Indramayu.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 100.3.3.2/Kep.185/DPMD/2024 tentang Pemberhentian Penjabat Kuwu dan Perpanjangan Masa Jabatan Kuwu Tahun 2024.
Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bahtiar dalam sambutannya menegaskan setelah dilantik kepala Desa / Kuwu harus bisa mengurangi kemiskinan di desanya dan mensejahterakan warga.
“Mari sama-sama melanjutkan pembangunan dan berkolaborasi untuk menyelesaikan masalah yang masih muncul,” tegas Nina.
Baca Juga:
Kepala Desa Panyindangan Kulon Diduga Kuasai Anggaran Proyek
Sementara itu Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat mengatakan pengukuhan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
“Pada pasal 118 huruf e menerangkan bahwa kepala desa yang habis masa jabatannya sampai dengan bulan Februari tahun 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, ” pungkas Jajang.
Comment