Tanganrakyat.id, Jakarta, – Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (Perempuan ICMI) dalam rangka Hari Lansia Nasional 29 Mei mengingatkan semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat agar dalam merawat warganegara kalangan lanjut usia (lansia) jangan hanya bersifat seremonial dan formalitas semata, namun harus diniatkan sungguh-sungguh sebagai ibadah dan balas budi kepada mereka yang sudah lebih dulu memberikan kontribusi bagi negara.
“Kita jangan hanya terjebak dalam seremonial Hari Lansia dengan mengadakan even-even khusus Hari Lansia, namun setelahnya mereka ditinggalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam perspektif Islam, merawat lansia itu kewajiban balas budi serta bentuk ibadah menghormati yang lebih tua,” kata Ketua Dewan Pengurus Pusat Perempuan ICMI, Dra Welya Safitri Msi dalam siaran tertulis di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Welya juga mengingatkan, keberadaan Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia) seharusnya tidak dibubarkan melainkan direvitalisasi dalam hal sumber daya manusia (SDM) maupun peningkatan anggarannya agar dapat lebih produktif dalam bekerja.
Jika tanggungjawab Komnas Lansia dilebur dalam sebuah kementerian, lanjutnya, maka jelas fokus kerjanya akan berkurang, bahkan cenderung hanya seremonial tahunan saja dengan kegiatan-kegiatan tertentu. Sementara, para lansia itu masih harus menjalani kehidupan hingga akhir hayatnya, dan itu yang harus mendapat perhatian.
Perempuan yang aktif dalam berbagai kegiatan sosial itu juga menjelaskan, wujud tanggungjawab pemerintah kepada lansia bukan hanya sekedar memberi jaminan kesejahteraan hidup, namun juga menghadirkan nuansa bahwa mereka adalah bagian dari warga negara senior yang secara pengalaman turut berkontribusi bagi kemajuan bangsa.
“Para Lansia itu adalah orangtua kita. Mereka sudah lebih dulu berjasa kepada bangsa ini dengan merawat dan memberikan putra-putri bangsa yang hari ini berpartisipasi dalam pembangunan bangsa dan negara. Jangan lupakan itu!” tegas Welya.
Baca Juga:
Lastri Mulyani sosok perempuan inspirasi dari Indramayu
Ia juga mengingatkan bahwa saat ini sudah ada berbagai peraturan perundang-undangan serta dasar hukum internasional yang menjamin hak-hak lansia.
“Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik, dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” kata Welya mengutip Pasal 42 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Karena itu ia mengharapkan pemerintah mendatang mempertimbangkan agar Komnas Lansia bisa kembali dihadirkan.
Welya menambahkan, ICMI akan selalu hadir untuk memberikan solusi dan kontribusi terbaik bagi bangsa Indonesia. ICMI yang berlandaskan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan berbasis kecendekiaan akan selalu berperan aktif mendorong kebaikan untuk bangsa dan negara.
Comment