Tanganrakyat.id, Mandailing Natal, -Terkait beroperasinya penambangan galian c jenis pasir batu (sirtu) milik pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) CV Parak Tale yang kuat dugaan belum melengkapi dokumen Izin Tehnik Penambangan (ITP) dan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup (KLH) sehingga diduga operasi CV Parak Tale telah melanggar ketentuan yang berlaku.
Atas dugaan diatas Wartawan Media ini mencoba menghubungi Inspektur Tambang Wilayah Provinisi Sumatera Utara Iskandar Sihombing, Jum’at (28/06/24) guna mempertanyakan tanggapan dan sikap yang diambil dalam melakukan pengawasan terhadap pemegang SIPB yang diduga belum sah untuk melakukan aktivitas penambangan karena belum melengkapi dokumen persyaratan operasi penambangan.
Baca Juga:
Kades Se Kecamatan Hutabargot Serahkan Surat Mosi Tak Percaya Ke KPU Madina
Iskandar Sihombing selaku inspektur tambang wilayah Provinisi Sumatera Utara menyarankan agar masyarakat yang berkeberatan dan merasakan dirugikan untuk membaut pengaduan resmi secara tertulis dan ditujukan ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Provinsi Sumatera Utara.
“Maaf, buatkan aduannya dalam bentuk surat yang di tandatangani pelapor, lengkap dengan foto dan koordinat di lapangan. Karena ini terkait kelengkapan dokumen, suratnya ditujukan ke Dompet Provinsi, tembusan ke dinas esdm prov dan instansi lainnya,” Tulis Iskandar Sihombing selaku Inspektur Tambang Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Comment