Tanganrakyat.id, Indramayu, – Bupati Nina Agustina Da’i Bahtiar akan akan segera mengoptimalkan semua tanah aset pemerintah , hal ini menyusul adanya penyerahan Sertifikat dari Kejaksaan Negeri Indramayu.
“Saya ingin semua aset yang ada di pemerintahan itu semua diaktifkan/digunakan untuk kepentingan masyarakat Indramayu, Jangan sampai menjadi lahan tidak bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Nina Agustina Da’i Bahtiar.
Arief Indra Kusuma Adhi, S.H., M.Hum. Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu menambahkan kami menyerahkan sertifikat tanah dengan nilai belasan miliar rupiah kepada pemerintah Kabupaten Indramayu.
“Keempat sertifikat aset Pemda itu selama puluhan tahun jadi agunan di perbankan.
“Alhamdulillah kami menyerahkan bukti pemulihan atau penyelamatan aset pemda berupa 4 bidang tanah dan bangunan di atasnya senilai Rp12.745.448 yang terletak di beberapa daerah,” kata Kajari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, Rabu (24/7/2024).
Arief menyebut aset tersebut berada di 4 titik. Diantaranya lahan seluas 3870 meter persegi di Jalan Tanjungpura, Indramayu, tanah seluas 2.309 meter persegi di Desa Plumbon beserta bangunan. Ketiga tanah di Kelurahan Kepandean seluas 6700 meter persegi serta tanah seluas 1234 meter persegi di Jalan Cimanuk Pamayahan.
Baca juga:
Nina Agustina Da’i Bahtiar Cocok Dipasangkan Dengan Dr. Ir.Adi Setiawan,SH,MH,MM,MT
Arief menjelaskan aset tersebut secara yuridis mulanya tidak dikuasai penuh oleh pemerintah lantaran kasus sebelumnya. Namun, setelah kasus tersebut dinyatakan inkrah, kemudian tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan eksekusi dan mencari keberadaan sertifikat dan disehterimakan ke Pemda.
Comment