Tanganrakyat.id, Bekasi, – Nasib naas terjadi pada anak sebut saja Mawar (8), sewaktu disuruh neneknya beli cabe , dan sewaktu akan pulang ditengah perjalanan diduga oleh seorang Kakek AM (65) tega melakukan pelecehan seksual / berbuat cabul, ini terjadi di Jatisampurna, Kota Bekasi pada Rabu, 31 Juli 2024 yang lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Nenek korban W, waktu W mencari – cari Mawar karena beli cabe lama engga pulang -pulang, selang beberapa jam baru ketemu dan ditanya malah lari.
“Mawar, saya tanya malah lari menemuin ibunya, nah disitu mawar menceritakan kejadian yang diduga pelecehan,” ucap W, Sabtu, 03/8/2024.
Sedangkan Ibu korban M (25) melaporkan ke Aparat Penegak Hukum dengan registrasi polisi Nomor : LP/B/1336/Vll/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA Tanggal 31 Juli 2024 dugaan perbuatan cabul sebagaimana di maksud dalam pasal 82 UU RI No.17 tahun 2018.
“Saya minta kepada kepolisian agar anak saya memperoleh keadilan dengan menghukum pelaku pencabulan ini dengan hukuman yang berat, karena anak sangat trauma dan pasti psikisnya terganggu dan masa depannya nanti gemana? Ujar M , dengan nada sedih.
Baca juga:
Menurut Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Dr.Abdul Haris Semendawai,SH,LL.M “ menuturkan sangat prihatin dan sangat menyesalkan peristiwa yang terjadi ini akan menghancurkan masa depan mereka”. Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sangat meresahkan masyarakat.
Bagaimana tidak, anak yang merupakan generasi penerus bangsa ini dirusak dimasa-masa pertumbuhannya. Selain itu, masyarakat juga menjadi resah dan khawatir akan keamanan yang ada di lingkungan sekitar anak-anak mereka. Tindakan pelecehan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang sangat keji dan tidak dapat ditoleransi.
Baca juga:
Terduga Pelaku Pencabulan Balita di Madina Belum Ditangkap Polisi
Semendawai Juga berharap “pihak penegak hukum dalam hal ini polisi agar merespon cepat kasus ini secara sungguh-sungguh, menyikapi fenomena kekerasan seksual terhadap anak.
“Pelaku harus dihukum berat agar ada efek jera, dan tidak akan terjadi kepada anak-anak dibawah umur dikemudian hari,” tutup Dr.Abdul Haris Semendawai,SH,LL.M “.
Comment