Jakarta, tanganrakyat.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Dugaan suap ini melibatkan kerja sama antara Hasto dengan buronan KPK, Harun Masiku, untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tujuannya adalah untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Baca juga:
Penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan setelah KPK menggelar ekspose perkara pada 20 Desember 2024, beberapa hari setelah pimpinan baru KPK dilantik.
Comment