Pandeglang, tanganrakyat.id – Aksi pencurian ternak yang meresahkan warga Pandeglang dan Lebak akhirnya terungkap. Tim Resmob Polres Pandeglang berhasil menangkap komplotan spesialis maling kerbau yang sudah beraksi sejak November 2024.
Dalam operasi yang menegangkan pada dini hari, Rabu (1/1/2025), polisi berhasil mengamankan empat pelaku di Kecamatan Saketi. Satu pelaku lainnya masih buron dan menjadi target pencarian intensif.
Komplotan ini memiliki modus operandi yang cukup cerdik. Mereka akan melakukan survei terlebih dahulu terhadap kandang-kandang kerbau yang dianggap mudah dibobol. Setelah memastikan situasi aman, para pelaku akan beraksi di malam hari saat pemilik ternak lengah.
Dengan menggunakan kendaraan bak terbuka, mereka akan merusak kandang dan membawa kabur kerbau-kerbau hasil curian. Untuk mengelabui warga, salah satu anggota komplotan akan bertugas mengawasi sekitar menggunakan sepeda motor.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku, di antaranya empat ekor kerbau, satu unit kendaraan bak terbuka, dan satu unit sepeda motor.
Kerbau-kerbau curian tersebut sebagian besar berasal dari laporan warga di Pandeglang dan Lebak.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca juga:
Ambulans Klinik Ar-Rahmah Raib Digondol Maling, Aksi Terekam CCTV
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi pencurian ternak. Jika melihat ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian.













Comment