Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Orang Tua Korban Melapor Ke Polres Madina

  • Bagikan
Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Orang Tua Korban Melapor Ke Polres Madina (Foto: Ilustrasi)

Madina, tanganrakyat⁠.id – Polres Mandailing Natal (Madina) resmi menerima laporan dari seorang ibu korban dugaan pencabulan yang terjadi di wilayah Kecamatan Linggabayu pada hari Rabu 5 Februari 2025 yang lalu.

Ibu korban KM (49) tahun mengatakan, ia melaporkan seorang remaja laki-laki berusia (15) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak lelakinya yang masih berusia 7 tahun.

Menurut keterangan KM, anaknya diduga telah menjadi korban pencabulan oleh terduga pelaku. Kejadian ini diketahui oleh KM setelah mendapatkan laporan dari teman bermain anaknya.

“Pertama saya mendapat laporan dari anak saya (abang korban) dan langsung kami tanya dan membujuk (korban) sampai 4 kali, akhirnya ia mengaku telah menerima tindakan cabul ini pada Rabu (5/2/25) lalu,”ungkap KM.

Lebih lanjut, KM bercerita, ia dan beberapa kerabatnya langsung mendatangi Polsek Lingga Bayu untuk melaporkan kejadian tersebut, namun mereka diarahkan langsung ke Polres Madina.

“Setelah mengetahui hal tersebut, hari itu juga kami mendatangi Polsek Linggabayu, namun karena anak kami masih dibawah umur, maka pelaporan harus ke Polres Madina,” papar ibu Korban KM.

Korban dan ibunya (red)

KM juga mengaku, atas kejadian itu, ia dan keluarga setiap hari menangis melihat kondisi korban yang mempengaruhi mentalnya.

“Efek psikologis atas perbuatan terlapor tidak dapat saya terima pasca perbuatan pencabulan itu, anak saya hingga sekarang tidak mau sekolah. Selain itu ia pun cenderung murung dan butuh pendampingan,” tutur KM sambil menangis meneteskan air mata.

Kini keluarga itu berharap, pihak penegak hukum segera menangkap pelaku, dan menindaknya sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:

Misteri Mayat Hanyut di Sungai Sindupraja: Warga Geger!

Diketahui, laporan tindakan dugaan pencabulan tersebut diterima pihak Polres Madina dengan Nomor : STPL /52/II/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT pada tanggal 8 Februari 2025 oleh AIPTU Muhammad Syafii.

Berdasarkan STPL tersebut diuraikan kejadiannya terjadi pada Rabu 5 Februari 2025, terlapor mengajak korban ke sebuah gubuk untuk melancarkan aksi bejatnya sembari mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun.

Sebelum kejadian yang memilukan itu, terlapor dan korban bermain layangan bersama seorang anak lainnya. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami sakit pada dubur dan trauma mendalam.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, S.H yang dikonfirmasi pada Jumat (14/2/2025) menyampaikan, laporan keluarga korban sudah berada di Polres Madina.

“Laporan sudah kita terima, saat sekarang masih dalam proses penyelidikan,” balasnya singkat.

Penulis: Snp
  • Bagikan

Comment