Indramayu Gempar! Gudang Penimbunan Solar Subsidi Digerebek, Ratusan Jerigen Disita!

  • Bagikan
Indramayu Gempar! Gudang Penimbunan Solar Subsidi Digerebek, Ratusan Jerigen Disita! (Foto: Red)

Indramayu, tanganrakyat.id – Indramayu diguncang penggerebekan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Limbangan, Kecamatan Juntinyuat. Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil menyita 115 jerigen solar subsidi, masing-masing berisi 30 liter, dari sebuah rumah yang dijadikan gudang ilegal.

Penggerebekan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial C (44 tahun) saat membeli solar subsidi di SPBU Limbangan. Setelah diselidiki, terungkap bahwa C menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik orang lain untuk mendapatkan solar bersubsidi.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan ke rumah tersangka. Petugas menemukan tumpukan jerigen berisi BBM jenis solar yang disimpan di dalam garasi rumahnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan. Senin (24/2/2025).

Selain ratusan jerigen solar, polisi juga menyita barang bukti lain seperti:
* 1 unit sepeda motor Honda Supra 125
* Peralatan untuk memindahkan BBM
* 5 lembar surat rekomendasi pembelian BBM yang dikeluarkan oleh Kepala UPTD Bina Usaha dan Produksi Perikanan Kecamatan Juntinyuat

“Barang bukti itu kita bawa ke Mapolres Indramayu termasuk pemilik rumah untuk kami mintai keterangan,” tegas Hillal.
Polres Indramayu menegaskan tidak akan mentolerir aksi penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.

Mereka mengimbau warga untuk segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM.

“Apabila warga melihat, mengetahui dan mencurigakan terutama kegiatan seseorang yang meresahkan masyarakat segera laporkan kepada kami. Laporan ini akan segera kami tindaklanjuti,” pinta Hillal.

Baca juga:

Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Orang Tua Korban Melapor Ke Polres Madina

Penangkapan C dilakukan pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Indramayu dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi.

  • Bagikan

Comment