Indramayu, tanganrakyat.id – Para pemilik kendaraan bermotor di Indramayu, ingat! Jangan sepelekan pajak kendaraan Anda. Polisi kini semakin tegas menindak kendaraan yang pajaknya mati. Bukan hanya tilang, kendaraan Anda pun bisa disita!
Baca juga:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kewajiban tahunan yang harus dipenuhi. Pembayaran PKB adalah syarat utama untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika STNK mati, kendaraan Anda dianggap tidak sah dan melanggar hukum.
Polisi memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak kendaraan yang pajaknya mati, yaitu:
* Pasal 64 dan 68 UU Lalu Lintas: Setiap kendaraan wajib dilengkapi STNK yang sah.
* Pasal 70 UU Lalu Lintas: STNK berlaku 5 tahun dan harus disahkan setiap tahun.
* Pasal 288 UU Lalu Lintas: Pengendara yang tidak memiliki STNK lengkap bisa didenda hingga Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
* Pasal 260 UU Lalu Lintas: Polisi berhak menyita kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk kendaraan dengan STNK mati.
* PP 80/2012: Kendaraan bermotor bisa disita jika tidak dilengkapi STNK yang sah saat pemeriksaan.
Jangan Sampai Kendaraan Anda Disita!
Selain denda tilang, kendaraan Anda berisiko disita oleh polisi. Ini tentu akan merepotkan dan menambah biaya.
Tips Agar Aman:
1. Selalu cek tanggal jatuh tempo pajak kendaraan Anda.
2. Bayar pajak tepat waktu.
3. Manfaatkan layanan pembayaran pajak online untuk kemudahan.
Ingat, patuh bayar pajak, aman berkendara!












Comment