Medan, tanganrakyat.id – Sidang lanjutan kasus sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) kembali bergulir di Pengadilan Niaga Medan.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 17 September 2025, majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., menyatakan kelengkapan berkas dari pihak penggugat dan tergugat sudah lengkap.
Setelah verifikasi, hakim mengumumkan bahwa jadwal sidang berikutnya akan segera disusun, meliputi tahap jawaban, pembuktian, hingga putusan. Langkah ini sejalan dengan regulasi yang mengharuskan kasus HKI selesai dalam waktu 90 hari.
Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Teuku Yudhistira sebagai pemegang hak cipta atas nama dan logo IWO. Ia menggugat Perkumpulan Wartawan Online yang telah mematenkan nama tersebut sebagai merek dagang.
Baca juga:
Gugatan Nama dan Logo IWO: Majelis Hakim Pertanyakan Alamat PWO, Sidang Dilanjutkan 17 September
Sidang lanjutan untuk perkara bernomor 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn ini dijadwalkan kembali pada 13 Oktober 2025 mendatang. Perkembangan kasus ini akan terus dinantikan, mengingat pentingnya perlindungan hak cipta di era digital.
Comment