Medan, tanganrakyat.id – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO). Dalam sidang kedua, majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena mempertanyakan keabsahan alamat Perkumpulan Wartawan Online (PWO), pihak tergugat, yang mengaku tidak menerima surat panggilan sidang.
Sidang dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn ini kembali memanggil para pihak tergugat, yaitu PWO dan Dirjen HKI, setelah keduanya mangkir pada sidang perdana. Kali ini, PWO hadir diwakili oleh Sekretarisnya, Teli Natalia, didampingi kuasa hukum. Namun, Dirjen HKI kembali tidak hadir.
Dalam persidangan, Teli Natalia beralasan bahwa surat panggilan sidang tidak sampai karena kantor mereka telah pindah alamat.
Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena menanggapi dalih tersebut dengan tegas.
“Pihak pengadilan menyampaikan surat sesuai dengan data yang ada di pendaftaran merek. Kalau pindah ya dirubahlah datanya,” ujar Vera. Rabu Pon (3/8)
Majelis hakim juga menegaskan bahwa persidangan akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, meskipun pihak tergugat, termasuk Dirjen HKI, tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Baca juga:
Sidang Gugatan Nama dan Logo IWO Ditunda, Pihak Tergugat Mangkir di PN Medan
Kejanggalan Kuasa Hukum dan Bukti Kepemilikan Hak Cipta IWO
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Arfan, SH, menyampaikan adanya kejanggalan pada penetapan kuasa hukum PWO yang hanya ditandatangani oleh ketuanya. Arfan menyebut hal ini aneh dan menunggu AD/ART dari pihak tergugat untuk memastikannya.
Gugatan perdata ini diajukan oleh Yudhistira, yang merupakan pemilik sah nama dan logo IWO. Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa nama dan logo IWO telah terdaftar di HKI atas nama Yudhistira, Ketua Umum IWO, dengan nomor pencatatan 00052188. Hak cipta ini juga berlaku seumur hidup.
”Gugatan ini adalah langkah konkret untuk membuktikan secara yuridis bahwa nama dan logo IWO adalah milik klien kami,” tegas Arfan.
Arfan juga menambahkan bahwa sangat disayangkan nama IWO yang merupakan organisasi kemasyarakatan, justru didaftarkan sebagai merek dagang penyedia barang dan jasa. “Ini fatal. IWO itu adalah Organisasi Kemasyarakatan.
Gugatan ini adalah cara kami untuk meluruskan fakta,” pungkasnya.
Baca juga:
Kang Supardi, Wartawan Muda Penuh Berkah
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan pada 17 September 2025 dengan agenda kembali memanggil para tergugat, termasuk Dirjen HKI yang belum hadir.












Comment