Medan, tanganrakyat.id – Sidang perdana gugatan sengketa nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) di Pengadilan Negeri (PN) Medan batal digelar pada Rabu (20/8/2025). Pembatalan ini terjadi lantaran pihak tergugat, Perkumpulan Wartawan Online, tidak hadir di persidangan.
Ketua majelis hakim, Vera Yetti Magdalena, didampingi Hakim Anggota As’ad Rahim, memutuskan untuk menunda persidangan hingga 3 September 2025. Pihak penggugat, Teuku Yudhistira, hadir diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Arfan dan Rudi Hasibuan.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum penggugat, Arfan, menyatakan kekecewaannya. “Kami sangat kecewa sekali karena pihak tergugat tidak kooperatif dan seolah tidak taat hukum.
Jika memang mereka merasa sebagai pemilik sah nama dan logo IWO, seharusnya mereka berani hadir di persidangan untuk membuktikannya secara yuridis,” tegas Arfan.
Baca juga:
Kang Supardi, Wartawan Muda Penuh Berkah
Gugatan dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn ini diajukan untuk menegaskan kepemilikan nama dan logo IWO. Arfan menjelaskan bahwa nama dan logo tersebut telah terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas nama kliennya, Teuku Yudhistira, yang juga merupakan Ketua Umum IWO (Ikatan Wartawan Online).
“Hak cipta kami terdaftar dengan nomor pencatatan 00052188 sejak 27 November 2023. Hak cipta ini berlaku seumur hidup, sesuai dengan Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” jelas Arfan.
Ia juga menyoroti kejanggalan terkait pendaftaran IWO sebagai merek dagang oleh pihak tergugat. Menurut Arfan, IWO adalah organisasi non-profit dan seharusnya tidak didaftarkan sebagai merek dagang untuk kelas penyedia barang dan jasa.
“Ini fatal. IWO adalah organisasi kemasyarakatan, bukan merek dagang. Gugatan ini adalah langkah kami untuk meluruskan fakta dan mencegah pihak lain menyalahgunakan nama organisasi yang sudah berdiri sejak 2012 ini,” tutupnya.












Comment