Jakarta, tanganrakyat.id – Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat secara resmi menyerahkan pokok-pokok pikiran Dewan Pers sebagai masukan terkait perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang Hak Cipta kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Penyerahan pandangan dan pendapat Dewan Pers secara tertulis kepada Menteri Hukum itu dilakukan di Hall Dewan Pers Gedung Dewan Pers Jl. Kebon Sirih Jakarta Pusat, Kamis (23/4). Acara tersebt dilanjutkan dengan diskusi, menampilkan Menteri Hukum dan Ketua Dewan Pers, dengan moderator anggota Dewan Pers Dahlan Dahi.
Diskusi tersebut merupakan tindaklanjut komunikasi pimpinan Dewan Pers bersama perwakilan Kementerian Hukum RI perihal pandangan dan pendapat Dewan Pers terkait karya jurnalistik dalam framework perlindungan hak cipta yang belum terakomodir dalam Rancangan Undang-Undang Hak Cipta yang sudah disusun Kementerian Hukum RI.
Acara itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Ketua Komisi Pendidikan Pof. Dr. Busyro Muqoddas, Ketua Komisi Hukum Abdul Manan, dan Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers Yogi Hadi Ismanto.
Sementara itu dari jajaran Konstituen Dewan Pers hadir perwakilan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI Indonesia), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).
Selain itu hadir pula pimpinan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
“Dewan Pers menilai penting adanya jaminan hukum bagi karya jurnalistik sebagai ciptaan yang memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik serta ekosistem media di Indonesia,” kata Ketua Dewan Pers.
Seperti diketahui, saat ini revisi Undang-Undang Hak Cipta tengah bergulir di DPR RI, dan Dewan Pers mendorong karya jurnalistik menjadi salah satu poin yang dimasukkan dalam revisi undang-undang tersebut.
Sementara itu Menteri Hukum menyatakan, perlindungan karya jurnalistik bukan hanya diperlukan untuk kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas.
Kementerian Hukum, lanjutnya, mengapresiasi dan mendukung pandangan dan pendapat Dewan Pers terkait perlindungan karya jurnalistik untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Ia juga mengemukakan, perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik akan menjamin hak ekonomi dan moral pencipta serta perusahaan pers dan mencegah praktik pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja pers dan industri media.
Baca juga:
MK Ketuk Palu! Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Sengketa Pers Wajib ke Dewan Pers
Perlindunga hukum tersebut juga akan dapat mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, berkelanjutan, profesional, dan memperkuat peran pers dalam menjaga hak publik atas informasi yang kredibel.













Comment