MK Ketuk Palu! Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Sengketa Pers Wajib ke Dewan Pers

  • Bagikan
MK Ketuk Palu! Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Sengketa Pers Wajib ke Dewan Pers (Foto: Red)

Jakarta, tanganrakyat.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membawa kabar baik bagi kemerdekaan pers di Indonesia. Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkan secara profesional.

Baca juga:

Kang Supardi, Wartawan Muda Penuh Berkah

Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Restorative Justice Jadi Syarat Mutlak

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers kini memiliki pemaknaan baru yang lebih kuat. Menurut MK, aparat penegak hukum tidak boleh langsung memproses laporan pidana atau gugatan perdata terhadap produk jurnalistik sebelum melewati mekanisme di Dewan Pers.

“Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan,” ujar Suhartoyo di Gedung MK, Senin (19/1), di Jakarta.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penerapan prinsip restorative justice (keadilan restoratif) dalam sengketa pers.

Benteng Melawan Kriminalisasi

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa putusan ini bertujuan untuk mencegah praktik kriminalisasi maupun gugatan yang bersifat membungkam atau dikenal dengan istilah Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

MK menegaskan perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja wartawan, meliputi:

1. Pencarian dan pengumpulan fakta.

2. Pengolahan dan verifikasi informasi.

3. Penyajian hingga penyebarluasan berita.

“Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan, maupun tindakan kekerasan,” tegas Guntur.

Catatan Putusan: Tidak Bulat

Meski menjadi kemenangan bagi komunitas pers, putusan ini diwarnai dengan perbedaan pendapat (dissenting opinion). Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyatakan pendapat berbeda terkait putusan tersebut.

Baca juga:

Penguji Tak Kompeten, Coreng nama Universitas Muhammadiyah Jakarta

Dengan adanya putusan ini, Pasal 8 UU Pers yang sebelumnya dianggap hanya bersifat deklaratif, kini resmi memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Hal ini diharapkan menutup celah hukum yang sering digunakan pihak-pihak tertentu untuk mengintimidasi jurnalis melalui jalur hukum formal tanpa melalui mekanisme UU Pers.

  • Bagikan

Comment