Indramayu, tanganrakyat.id – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Indramayu tengah diterpa badai. Dugaan penyalahgunaan dana hibah Tahun Anggaran 2023, Rp.250 Juta yang diterima organisasi kepemudaan ini mulai diselidiki serius oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu Jl. Jend. Sudirman No. 234, Kecamatan Indramayu, Kasus yang mencuat ke publik dua tahun lalu kini memasuki babak baru setelah Kejari menindaklanjuti laporan masyarakat.
Pada Kamis, 23 Oktober 2025, Ketua KNPI Indramayu, Khamzah Fansuri, telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejari. Pemanggilan ini dikonfirmasi langsung oleh Pegawai Kejaksaan Negeri Indramayu, Nono Cartono.
”Betul yang kita panggil baru ketua KNPI, yang lain kita jadwalkan minggu depan,” ungkap Nono Cartono pada Sabtu Kliwon, (25/10/2025), melalui sambungan elektronik.
Pemanggilan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah, yang jumlahnya diduga mencapai miliaran rupiah. Pemeriksaan terhadap Khamzah Fansuri menjadi pintu masuk bagi Kejari untuk membongkar tuntas dugaan penyimpangan dana publik ini.
Baca juga:
Komitmen Kejari Usut Tuntas
Penyelidikan yang dilakukan Kejari Indramayu ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana negara.
Publik berharap proses hukum dapat berjalan terbuka dan tuntas, demi memastikan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan kepemudaan benar-benar tepat sasaran.
Siapa saja yang akan menyusul diperiksa minggu depan? Dan berapa besaran kerugian negara seluruhnya akibat dugaan korupsi dana hibah ini?













Comment