Jakarta, tanganrakyat.id – Citra PT PLN (Persero) di bawah kepemimpinan Direktur Utama Darmawan Prasodjo kembali mendapat sorotan tajam. Sentimen negatif diprediksi terus meningkat menyusul dugaan keterlibatan seorang pejabat tinggi perusahaan plat merah, Excutive Vice President (EVP) berinisial CEN (Chorinus Eric Nerokou), dalam tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan bersenjata tajam di Jalan Cinere Raya, Depok, Jawa Barat.
Video yang memperlihatkan seorang pria berbaju merah yang diduga kuat adalah CEN mengacungkan parang panjang viral di media sosial. CEN dan seorang pelaku lain (SPN) telah diamankan oleh Polres Metro Depok pada Selasa, 28 Oktober 2025. Barang bukti yang disita termasuk dua bilah parang, bambu panjang, dan mobil Ford Everest.
Upaya konfirmasi langsung yang dilakukan kru media ini kepada Dirut PLN Darmawan Prasodjo dan Direktur Legal & Humas Capital (LHC) PLN Yusuf Didi Setiarto, yang merupakan atasan langsung CEN, tidak mendapat respons. Keduanya memilih bungkam, memicu tanda tanya besar.
Namun, di balik kebisuan tersebut, beredar kabar bahwa Darmawan Prasodjo segera mengadakan rapat mendadak dengan jajaran manajemen atas. Sumber terpercaya di kantor PLN Pusat menyebut rapat itu bertujuan untuk “Menyelamatkan Wajah PLN” secara korporasi.
”Tujuan rapat direksi itu untuk menyatukan persepsi dan wajib satu suara, bahwa dalam peristiwa video yang tersiar itu, bukanlah Chorinus Eric Nerokou. Dengan kata lain, kalau ada yang nanya, berita-berita yang tersiar itu semuanya hoax,” sebut sumber.
Bahkan, dikabarkan CEN dipaksa untuk melakukan pembohongan publik dengan tidak mengakui bahwa dirinya adalah orang dalam video viral tersebut.
Kasus Disetop Setelah RJ, Bagaimana Senjata Tajam?
Mengejutkannya, meskipun video tersebut dengan jelas menampilkan tindak kekerasan dan penggunaan senjata tajam, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto memastikan bahwa konflik tersebut telah berakhir damai melalui Restorative Justice (RJ).
”Info dr penyidik bhw perkara tsb dicabut oleh pelapor/korban shg dilakukan perdamaian antar kedua belah pihak dan restorative justice,” ungkap Kombes Budhi, Jumat (31/10/2025).
Polisi menegaskan RJ diputuskan karena kasus memenuhi syarat, yaitu:
Tidak mengakibatkan luka berat atau kematian.
Budhi Hermato juga membantah bahwa RJ diputuskan karena status CEN sebagai pejabat tinggi PLN.
Namun, saat disinggung mengenai penggunaan senjata tajam yang jelas terlihat dalam video dan merupakan tindak pidana tersendiri, respons kepolisian terkesan ragu.
“Keterangan dari penyidik sejauh ini blm dilakukan sidik terhadap sajamnya. Penyidik masuk dari perkara awal dan tidak menyidik terkait sajam,” terang Kombes Budhi.
Baca juga:
PEJABAT TINGGI PLN Diduga Pelaku Penganiayaan Jukir di Depok: Bawa Parang, Pukuli Korban!
Keterangan ini mengindikasikan bahwa perkara pidana terkait kepemilikan dan pengancaman dengan senjata tajam seolah dikesampingkan, sebuah keputusan yang menuai pertanyaan publik mengingat viralnya rekaman kekerasan tersebut.













Comment