Peluang Emas Bagi Petani/Penggarap! BKD Indramayu Siapkan Ratusan Hektar Tanah, Uang Jaminan 50% di BJB Wajib Diblokir

  • Bagikan
Tanah bengkok desa (Foto: Ilustrasi Google)

Indramayutanganrakyat.id – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu kembali membuka kesempatan emas bagi masyarakat yang berminat menggarap aset milik Pemerintah Kabupaten. Melalui pengumuman lelang Nomor: 00.2.4/2146.a/BMD, BKD secara resmi membuka jadwal lelang sewa garapan Tanah Eks Bengkok desa yang telah menjadi kelurahan, serta tanah-tanah lainnya milik Pemkab Indramayu.

​Lelang ini ditujukan bagi mereka yang ingin memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan pertanian atau lainnya.

Kepala BKD Indramayu, Haji Yus Rusmadi, S.E., M.A.K, melalui Kepala Bidang Barang Milik Daerah, Kamsari, menegaskan bahwa ada beberapa persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh calon peserta lelang, serupa dengan mekanisme tahun-tahun sebelumnya.

​Kamsari menjelaskan, syarat utama yang harus dipenuhi calon peserta adalah kewajiban untuk membuka rekening jaminan di Bank BJB Indramayu dan menyetorkan uang jaminan.

​”Peserta diwajibkan untuk membuka rekening jaminan di Bank BJB Indramayu dan menyetorkan uang jaminan yang akan diblokir sebesar 50% dari nilai penawaran,” terang Kamsari.

Melalui pengumuman lelang Nomor: 00.2.4/2146.a/BMD, BKD secara resmi membuka jadwal lelang sewa garapan Tanah Eks Bengkok desa yang telah menjadi kelurahan, serta tanah-tanah lainnya milik Pemkab Indramayu (Foto: Red)

​Ia juga memberikan peringatan keras terkait uang jaminan. Jika peserta yang telah ditetapkan sebagai pemenang tiba-tiba mengundurkan diri, maka uang jaminan yang telah disetorkan tidak dapat diambil kembali (hangus).

​Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi peserta yang gugur atau tidak menang lelang. Bagi mereka yang tidak beruntung, uang jaminan dapat diambil kembali.

​Kamsari merinci jadwal penting yang harus diperhatikan calon peserta:

​Penyetoran Jaminan dan Pendaftaran: Dimulai sejak 21 hingga 22 November 2025 di Kantor BKD Indramayu.

​Pengambilan Dokumen Lelang/Tender: Berlangsung dari tanggal 24 sampai dengan 28 November 2025.

​Akhir Lelang/Tender: Dilaksanakan serentak pada tanggal 1 Desember 2025.
​Lelang akan tetap dilaksanakan jika terdapat minimal tiga orang peserta.

​Setelah ditetapkan sebagai pemenang, peserta wajib melakukan pelunasan sisa pembayaran dalam waktu 5 hari kerja setelah lelang selesai.

​Kamsari menyarankan calon peserta untuk melakukan survei mendalam terhadap lokasi tanah yang akan disewa sebelum mengikuti tender.

​“Silakan dilihat dulu lokasi tanah yang akan disewa sebelum mengikuti lelang,” anjur Kamsari. Sabtu, (Sabtu, (22/11) siang.

​Sebab, peserta lelang harus bersedia menerima kondisi yang dilelangkan apa adanya. Peserta juga tidak akan diperbolehkan untuk menggugat atas kurang dan lebihnya luasan tanah, serta hal-hal lain yang terdapat di lokasi.

Baca juga:

Petani Indramayu Desak Reforma Agraria, Duga Korupsi di Balik Polemik Tanah

​Untuk melihat daftar tanah yang dilelangkan secara rinci, calon peserta dapat mengunjungi kantor BKD Indramayu di Jalan RA Kartini Nomor 15-17 atau melalui situs resmi bkd.indramayukab.go.id.

Penulis: NDA.Yaya
  • Bagikan

Comment