Amankan Aset Negara, Pertamina Hulu Indonesia Kantongi Sertipikat Tanah 572 Ribu Meter Persegi

  • Bagikan
Amankan Aset Negara, Pertamina Hulu Indonesia Kantongi Sertipikat Tanah 572 Ribu Meter Persegi (Foto: Red)

Surabaya, tanganrakyat.id – PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) mengambil langkah besar dalam memperkuat legalitas operasionalnya di Kalimantan.

Melalui anak perusahaan dan afiliasinya (PHM, PHSS, dan PEP Zona 9), PHI resmi menerima 19 Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah seluas lebih dari 572 ribu meter persegi. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Tabalong dalam seremoni di Surabaya, Selasa (16/12/2025).

​Bukan sekadar urusan administratif, sertifikasi lahan yang mencakup jalur pipa migas hingga lokasi pengeboran ini merupakan “tameng hukum” untuk menjamin kelancaran produksi energi nasional. Senior Manager Relations PHI, Handri Ramdhani, menegaskan bahwa sertifikat atas nama Pemerintah RI ini adalah alas hak tertinggi yang memastikan seluruh kegiatan operasional di lapangan bebas dari kendala legalitas.

Langkah ini sekaligus menjadi bukti kepatuhan PHI terhadap regulasi pengelolaan aset negara yang diatur dalam PMK No. 140/PMK.06/2020.

​Keberhasilan ini pun mendapat apresiasi tinggi dari DJKN dan BPN Kalimantan Timur, yang menyebut kolaborasi ini sebagai upaya nyata mendukung Asta Cita Presiden dalam menjaga ketahanan energi.

Sebagai tulang punggung migas di Regional 3 Kalimantan, PHI yang mencatatkan produksi gas sebesar 621,2 MMSCFD pada 2024 terus berkomitmen pada tata kelola aset yang transparan.

Baca juga:

Juragan Seal Surabaya Berbaju Oranye! Rentetan Skandal Jerat Pemilik CV Sentosa Seal

Melalui pengamanan aset yang profesional ini, PHI optimis dapat terus menjaga keberlanjutan energi nasional demi kesejahteraan masyarakat luas.

Editor: Kakang Prabu
  • Bagikan

Comment