Surabaya, Jawa Timur, tanganrakyat.id – Dunia bisnis Surabaya kembali digegerkan dengan penetapan Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal, sebagai tersangka kasus pengerusakan mobil milik warga bernama Nimus. Kamis (8/5/2025) kemarin, pengusaha ini resmi mengenakan baju tahanan dan kini mendekam di balik jeruji besi Polrestabes Surabaya.
Penetapan tersangka ini bak drama yang terus bergulir bagi CV Sentosa Seal. Bagaimana tidak? Sebelumnya, perusahaan yang bergerak di bidang perpak ini telah diterpa isu tak sedap terkait dugaan penahanan ijazah mantan karyawannya. Kini, masalah kembali membelit Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy, yang dilaporkan atas dugaan pengerusakan dua unit mobil pikap. Laporan polisi dengan nomor LP/B/353/IV/2025 ternyata sudah bergulir sejak 19 April 2024.
“Sudah ditetapkan tersangka,” ujar tegas AKP Rina Shanti dari Polrestabes Surabaya, mengonfirmasi status hukum Jan Hwa Diana. Pihaknya juga memastikan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat terkait kasus pengerusakan tersebut.
Namun, proses hukum ini tak berjalan semulus yang diharapkan. Sang suami, Handy, justru mangkir dari dua panggilan pemeriksaan resmi yang dijadwalkan pada 23 dan 28 April lalu. Ketidakhadirannya ini tentu menimbulkan tanda tanya besar dan semakin menyoroti pentingnya penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu.
Baca juga:
Trauma Mendalam: Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Perkosa Anak Asuhnya Selama 3 Tahun!
Dari dugaan penahanan dokumen berharga hingga aksi pengerusakan mobil, sorotan publik kini tertuju pada CV Sentosa Seal. Akankah keadilan benar-benar dapat ditegakkan dalam rentetan kasus ini? Atau justru ini hanyalah awal dari babak baru permasalahan yang lebih besar? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya!













Comment