Sah Sesuai Putusan MK! Pemerintah Resmi Batasi Outsourcing Hanya untuk 6 Bidang Pekerjaan

  • Bagikan
Sah Sesuai Putusan MK! Pemerintah Resmi Batasi Outsourcing Hanya untuk 6 Bidang Pekerjaan (Foto: Red)

Jakarta, tanganrakyat.id – ​Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 untuk membatasi praktik outsourcing (alih daya).

Aturan yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Kamis Pahing (30/4/2026) ini membatasi sistem alih daya menjadi hanya enam bidang pekerjaan tertentu guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja.

Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah awal revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan serta realisasi dari janji Presiden Prabowo Subianto kepada kaum buruh.

​Adapun keenam bidang pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing mencakup layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Di luar enam sektor tersebut, perusahaan dilarang menerapkan sistem alih daya yang sebelumnya lebih longgar. Selain pembatasan jenis pekerjaan, regulasi ini mewajibkan adanya perjanjian tertulis yang jelas serta kepastian pemenuhan hak pekerja, mulai dari upah, jaminan sosial, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK).

​Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan perlunya pembatasan pekerjaan alih daya agar tidak merugikan kesejahteraan tenaga kerja.

Baca juga:

PHI Luncurkan Kartu SWA: Pekerja Berhak Hentikan Pekerjaan Tidak Aman Tanpa Sanksi

Melalui aturan baru ini, pemerintah menjamin praktik alih daya dapat berjalan lebih adil bagi keberlangsungan usaha dan tenaga kerja. Untuk memastikan kepatuhan di lapangan, pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan atau pihak yang melanggar ketentuan Permenaker tersebut.

 

Editor: Red
  • Bagikan

Comment