Resmi Sandang Status Pembela HAM, Posisi Hukum Aktivis KontraS Andrie Yunus Menguat

  • Bagikan
Resmi Sandang Status Pembela HAM, Posisi Hukum Aktivis KontraS Andrie Yunus Menguat (Foto: Red)

​Jakarta, tanganrakyat.id – Komnas HAM resmi menetapkan aktivis KontraS, Andrie Yunus (AY), sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender).

Penegasan ini disampaikan oleh Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, di Jakarta pada Kamis (26/3/2026). Pramono mengungkapkan bahwa surat keterangan resmi mengenai status tersebut telah diterbitkan sebelum hari raya Idulfitri 1447 H untuk memberikan kepastian hukum bagi sang aktivis.

​Langkah ini diambil sebagai bentuk proteksi negara terhadap individu yang bekerja memajukan dan melindungi hak asasi manusia. Penetapan status “Pembela HAM” tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting yang akan memperkuat posisi Andrie Yunus di mata hukum. Menurut Pramono, dokumen legal ini menjadi dasar bagi penegak hukum untuk mempertimbangkan peran kemanusiaan AY dalam setiap tahapan proses peradilan yang mungkin dihadapi ke depannya.

​Dengan status baru ini, Andrie diharapkan mendapatkan perlindungan lebih maksimal dari potensi kriminalisasi atau tindakan represif selama memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Baca juga:

Puspom TNI Tetapkan 4 Prajurit Tersangka Kasus Air Keras Andrie Yunus, Terancam 7 Tahun Penjara

Komnas HAM menekankan bahwa pengakuan resmi ini sangat krusial bagi korban maupun pendamping untuk menjamin transparansi dan keadilan selama proses hukum berlangsung. Hal ini menjadi sinyal kuat komitmen lembaga negara dalam menjaga ruang gerak aktivis kemanusiaan di Indonesia.

  • Bagikan

Comment