Jakarta, tanganrakyat.id – Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) resmi menetapkan empat oknum prajurit berinisial NDP, SL, BHW, dan S sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Komandan Puspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, mengonfirmasi bahwa keempat tersangka saat ini telah ditahan di Pom TNI guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen institusi untuk mengusut tuntas aksi kekerasan yang melukai aktivis hak asasi manusia tersebut hingga ke akar-akarnya.
Peristiwa nahas ini terjadi pada Kamis malam (12/3/2026) di kawasan Senen, Jakarta Pusat, saat korban sedang dalam perjalanan pulang usai merekam siniar (podcast) di kantor YLBHI, Menteng.
Akibat serangan cairan berbahaya tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius mencapai 24 persen yang mengenai area wajah, mata, dada, hingga tangan.
Guna melengkapi berkas perkara dan memperkuat bukti formil terkait kondisi fisik korban, penyidik Puspom TNI juga telah mengajukan permohonan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Hingga saat ini, pihak penyidik masih mendalami motif di balik aksi nekat para oknum prajurit tersebut yang telah memicu kecaman luas dari berbagai organisasi masyarakat sipil.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 7 tahun.
Publik kini terus mengawal jalannya proses hukum ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan transparansi dalam peradilan militer.
Baca juga:
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Ahmad Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas
Kasus ini memang sangat krusial karena menyangkut perlindungan terhadap pembela HAM. Menurut Sedulur, apakah penetapan tersangka ini sudah cukup menjadi sinyal kuat reformasi hukum di tubuh TNI, atau masih ada kekhawatiran terkait transparansi persidangannya nanti?













Comment