Indramayu, tanganrakyat.id – Drama persidangan kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Kelurahan Paoman kembali memanas di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu Kliwon (6/5/2026). Tim kuasa hukum terdakwa Ririn dan Prio secara terang-terangan menyerang konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai penuh kejanggalan. Pengacara kondang Toni RM menegaskan bahwa narasi pembunuhan yang dilakukan secara bergantian oleh kedua kliennya adalah skenario yang tidak masuk akal dan dipaksakan.
Ketegangan memuncak saat saksi ahli forensik dihadirkan untuk membedah luka-luka fatal pada tubuh korban yang terjadi Agustus 2025 silam. Meski tim forensik memaparkan detail luka, Toni RM menilai kesaksian tersebut justru menjadi “senjata makan tuan” bagi penuntut. Pasalnya, ahli dianggap gagal merinci mekanisme penyebab luka yang mampu membuktikan keterlibatan kliennya secara konkret, sehingga membuat bukti-bukti yang diajukan terkesan rapuh dan mengambang di persidangan.
”Dakwaan yang menyebut dua orang melakukan eksekusi secara bergantian itu tidak masuk logika hukum maupun akal sehat,” cetus Toni RM dengan nada tinggi saat ditemui di kediamannya. Ia menuding Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polres Indramayu tidak sinkron dengan fakta medis yang muncul. Menurutnya, pemaksaan narasi “pembunuhan bergilir” ini mengindikasikan adanya upaya untuk mengunci status tersangka tanpa dukungan bukti material yang kuat.
Baca juga:
Hingga saat ini, publik Indramayu terus menanti kejutan dari meja hijau untuk mengungkap siapa sebenarnya dalang di balik tragedi berdarah Paoman. Kuasa hukum memastikan akan terus mencecar setiap kelemahan bukti JPU pada sidang-sidang berikutnya guna membebaskan kliennya dari jerat hukum yang dianggap cacat logika. Kasus ini kini menjadi ujian berat bagi integritas penegakan hukum di Indramayu dalam mengungkap kebenaran yang sesungguhnya.













Comment