Fakta Mengerikan Terungkap: Otopsi Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Ungkap Kekerasan Ekstrem

  • Bagikan
Dokter Forensik RS Bhayangkara, dr. Andi Nur Rohman, memaparkan hasil otopsi yang memperkuat dugaan adanya kekerasan ekstrem terhadap para korban (Foto: Kang Prabu)

Indramayu, tanganrakyat.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu pada Rabu Pon (6/5/2026) mengungkap fakta yang memilukan.

Dalam persidangan tersebut, Dokter Forensik RS Bhayangkara, dr. Andi Nur Rohman, memaparkan hasil otopsi yang memperkuat dugaan adanya kekerasan ekstrem terhadap para korban. Keterangan ini menjadi bukti kunci bagi majelis hakim untuk menilai tingkat kekejaman para terdakwa, yakni diduga Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, dalam melancarkan aksi kejinya.

​Berdasarkan pemaparan ahli di ruang sidang, penyebab utama kematian para korban adalah hantaman benda tumpul di bagian kepala yang memicu cedera fatal.

Korban bernama Sahroni mengalami luka paling parah, meliputi temuan patah tulang tengkorak dan patah tulang dada.

Baca juga:

Tuntut Keadilan, Keluarga Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu Minta Pelaku Dihukum Mati

Sementara itu, korban lainnya, yakni Budi, Euis, dan seorang anak berusia tujuh tahun, mengalami cedera serius yang merusak jaringan dalam otak akibat kekuatan hantaman yang diterima dari serangan tersebut.

​Di sisi lain, kondisi jenazah bayi berusia delapan bulan masih menyisakan teka-teki medis. Dokter forensik menjelaskan bahwa penyebab pasti kematian sang bayi belum dapat disimpulkan karena kondisi jenazahnya telah mengalami pembusukan lanjut pada organ dalam.

Selain itu, tidak ditemukan tanda-tanda luka luar yang jelas pada tubuh bayi tersebut saat pemeriksaan medis dilakukan.

​Kesaksian ahli forensik ini memiliki peran krusial dalam proses peradilan untuk mengungkap bagaimana pelaku menghabisi nyawa para korban. Meski terdapat perbedaan tingkat keparahan dan titik luka, kesaksian dr. Andi menegaskan bahwa semua kematian korban bermuara pada instrumen kekerasan yang sama, yakni penggunaan benda tumpul.

Fakta ini akan menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim untuk membuktikan adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan berdarah dingin tersebut.

Baca juga:

Tragedi Paoman Berlanjut ke Meja Hijau: Berkas P-21, Dua Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Resmi Ditahan Kejaksaan

​Proses persidangan akan terus berlanjut pada Rabu Kliwon, depan pada 13 Mei 2026 depan  guna menggali keterangan dari saksi-saksi lainnya.

Masyarakat Indramayu sendiri terus mengawal jalannya kasus ini dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya bagi para korban yang telah kehilangan nyawa secara tragis.

Penulis: Kang Prabu
  • Bagikan

Comment