Jakarta, tanganrakyat.id – Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Romo Syafii, mengeluarkan sikap tegas pada Senin (4/5/2026) di Jakarta terkait kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa keselamatan santri adalah harga mati dan negara akan hadir untuk melindungi anak-anak di lingkungan pendidikan keagamaan tanpa toleransi. Kasus ini memicu respons cepat dari Kementerian Agama (Kemenag) bersama aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan serta pemulihan bagi korban.
Sebagai langkah konkret dan mengikat, Kemenag telah memberikan instruksi tegas kepada pengelola pesantren tersebut, di antaranya untuk menghentikan seluruh penerimaan santri baru hingga kasus dinyatakan tuntas.
Pihak pesantren juga diwajibkan menonaktifkan pihak yang diduga terlibat atau lalai, menggantinya dengan tenaga profesional, dan membenahi tata kelola kelembagaan dengan standar perlindungan anak yang ketat. Kemenag pun merekomendasikan aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku agar memberikan efek jera.
Baca juga:
Kang Supardi: Sekolah Aman, Masa Depan Cerah, Wujudkan Lingkungan Belajar Bebas Bullying
Romo Syafii memberikan peringatan keras kepada seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia bahwa negara tidak akan ragu untuk mencabut izin operasional jika pengelola mengabaikan instruksi tersebut dan terbukti tidak mampu menjamin keselamatan santri. Ia menekankan bahwa pesantren harus menjadi ruang yang aman untuk belajar, bukan tempat yang menimbulkan trauma. Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Kemenag untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.













Comment