Empat Media Bali Digugat Rp25 Miliar, Solidaritas Jurnalis Bali Minta PN Denpasar Ikuti Mekanisme Dewan Pers

  • Bagikan
Empat Media Bali Digugat Rp25 Miliar, Solidaritas Jurnalis Bali Minta PN Denpasar Ikuti Mekanisme Dewan Pers (Foto: Red)

Denpasar, tanganrakyat.id  – Ancaman serius tengah membayangi kebebasan pers di Pulau Dewata. Empat perusahaan media di Bali kini dipaksa menghadapi gugatan perdata fantastis senilai Rp25 miliar yang dilayangkan oleh pengacara Togar Situmorang di Pengadilan Negeri Denpasar pada Sabtu (12/6/2026).

Gugatan dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps ini diduga dipicu oleh pemberitaan media terkait status tersangka Togar dalam kasus dugaan penggelapan dana klien sebesar Rp1,8 miliar.

​Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) pun meradang dan langsung melakukan konsolidasi besar-besaran pada Selasa (14/7/2026).

Berbagai organisasi pers seperti SMSI, AJI, AMSI, IJTI, JMSI, IWO, hingga Pena NTT bersatu padu menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang bertujuan menciptakan efek ketakutan (chilling effect) bagi awak media.

​Para pegiat pers menilai gugatan ini sebagai tindakan “salah alamat” dan mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut mereka, sengketa terkait produk jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan menjatuhkan angka gugatan bernilai miliaran rupiah yang jelas-jelas berniat mematikan operasional media.

​Lebih jauh, para pimpinan organisasi pers di Bali menuntut majelis hakim PN Denpasar agar menolak gugatan tersebut melalui putusan sela.

Mereka mendesak pengadilan untuk menghormati nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan aparat penegak hukum yang selama ini menjadi payung hukum agar karya jurnalistik tidak dikriminalisasi atau diproses lewat peradilan umum.

Baca juga:

Tragedi Maut Pantai Bali 2: Kelalaian Pengelola Terbongkar, Ketua IWO Indramayu Desak Polisi Seret Tersangka!

​Kini, bola panas berada di tangan hakim PN Denpasar. Akankah institusi hukum ini berdiri tegak membela kebebasan pers, atau justru membiarkan gugatan ini menjadi yurisprudensi mematikan yang akan menghancurkan pilar demokrasi di masa depan?

Dunia jurnalistik Bali kini menanti keberanian hakim untuk menghentikan upaya pembungkaman ini.

Penulis: RedEditor: Kang Prabu
  • Bagikan

Comment