Indramayu, tanganrakyat.id – Tewasnya seorang pelajar kelas 6 SD asal Desa Pekandangan yang tenggelam di objek wisata Pantai Balongan Indah (Bali) 2 kini memicu kemarahan publik.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indramayu, Kang Supardi, dengan tegas menuding adanya dugaan kelalaian fatal dari pihak pengelola yang membiarkan lokasi wisata beroperasi tanpa standar keamanan yang memadai, sehingga nyawa seorang anak tak berdosa melayang sia-sia.
Insiden tragis yang menimpa bocah berusia 11 tahun tersebut dinilai bukan sekadar musibah biasa, melainkan cerminan buruknya tata kelola wisata di Indramayu.

Kang Supardi yang lebih dikenal dengan nama Kang Prabu, ini menekankan bahwa pengelola wajib dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta diperberat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara, mengingat minimnya fasilitas penyelamat (lifeguard), rambu bahaya, dan pelampung di lokasi kejadian.
Yang lebih mencengangkan, status operasional Pantai Bali 2 kini menjadi sorotan tajam karena diduga “liar” dan tidak memiliki payung hukum yang jelas pasca-perubahan regulasi PDRB 2024.
Meskipun tidak lagi terdaftar sebagai objek retribusi daerah, pengelola tetap berani meraup keuntungan dengan menarik tarif tiket masuk hingga Rp12.500 per pengunjung, sebuah praktik yang dianggap sebagai bentuk keserakahan di atas penderitaan masyarakat.
Baca juga:
Menanggapi polemik ini, Kang Supardi Ketua IWO menegaskan bahwa pihak Kepolisian tidak boleh menunggu aduan keluarga korban untuk bertindak.
Karena kasus ini merupakan delik biasa yang menyangkut ketertiban umum dan nyawa manusia, ia mendesak aparat penegak hukum segera melakukan investigasi mendalam dan menetapkan tersangka agar kejadian serupa tidak terulang kembali akibat kelalaian pengelola yang mengabaikan aspek keselamatan.
Publik kini menanti nyali Pemerintah Daerah dan aparat kepolisian untuk bersikap tegas terhadap pengelola Pantai Bali 2 yang diduga telah mengabaikan regulasi demi mengeruk rupiah.
Akankah hukum di Indramayu mampu memberikan keadilan bagi keluarga korban, atau justru tragedi maut ini akan kembali menguap begitu saja di balik tembok “perdamaian” yang mencederai rasa kemanusiaan kita?













Comment