DPR Kena Ultimatum! Massa Geruduk Senayan, Batas Waktu RUU Perampasan Aset Diketok Mati 15 Desember 2026!

  • Bagikan
DPR Kena Ultimatum! Massa Geruduk Senayan, Batas Waktu RUU Perampasan Aset Diketok Mati 15 Desember 2026! (Foto: Istimewa)

Jakarta, tanganrakyat.id – ​Jakarta memanas pada Kamis Legi,  (27/8/2026) siang. Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendadak mengepung dan menggeruduk Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, guna menuntut pengesahan regulasi anti-korupsi yang selama ini jalan di tempat.

​Aksi demonstrasi yang sempat membuat jantung ibu kota berdegup kencang ini akhirnya mereda setelah pimpinan DPR RI keluar menemui massa. Para demonstran membubarkan diri secara tertib usai mengantongi komitmen tegas dan tenggat waktu pasti dari parlemen.

​Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah secara resmi menetapkan target tenggat waktu penuntasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Keputusan penting tersebut diketok langsung dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, sebagai respons telak atas desakan publik yang kian membara.

Baca juga:

Aksi Demo Nasional 27 Agustus 2026: Aliansi Masyarakat Pati Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

​Menanggapi tekanan publik yang masif, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, berdalih bahwa pembahasan aturan ini memakan waktu lama karena merupakan konsep hukum baru di Indonesia. Kendati demikian, parlemen menjamin proses harmonisasi berjalan komprehensif tanpa kompromi guna menyeimbangkan penegakan hukum dan hak konstitusional warga.

​Langkah percepatan kilat ini digadang-gadang menjadi senjata pamungkas pemberantasan korupsi sekaligus mekanisme pemulihan kerugian negara. Publik kini menanti, apakah tenggat 15 Desember 2026 benar-benar ditepati atau sekadar angin surga untuk meredam amarah rakyat di jalanan?

 

Penulis: Kang Supardi
  • Bagikan

Comment