Jakarta, tanganrakyat.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggegerkan publik lewat operasi tangkap tangan (OTT) ke-20 sepanjang tahun 2026 pada Senin Wage, (14/9). Lembaga antirasuah tersebut sukses membongkar praktik lancung suap-menyuap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tak tanggung-tanggung, operasi senyap ini menyeret delapan orang tersangka sekaligus dari kalangan elit birokrasi hingga korporasi raksasa. Para aktor utama yang dicokok meliputi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, hingga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Menariknya, skandal megakorupsi ini turut menyeret nama-nama beken berlatar belakang politik dan pemerintahan, seperti mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan politisi senior sekaligus Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq. KPK juga mengamankan sejumlah pihak swasta yang diduga kuat bertindak sebagai perantara dan orang kepercayaan pemangku kekuasaan.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan bahwa barang bukti yang disita sangat fantastis. Tim penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang nilainya menembus ratusan miliar rupiah, dikemas rapi di dalam sekitar 20 boks, kardus, dan koper.
Berdasarkan pembagian peran yang diumumkan KPK, Adrianto bersama perantara swasta berinisial LEV diduga kuat berperan sebagai pihak pemberi suap. Sementara itu, kubu penerima diisi oleh nama-nama penting seperti Lampri, Sontang, Arif, Fahd, serta dua orang kepercayaan menteri berinisial ERW dan MF.
Baca juga:
Skandal Bapenda Bogor Meledak! Bupati Rudi Susmanto Kabur ke Luar Negeri Saat Digeledah KPK?
Sebagai langkah hukum lanjutan, KPK resmi menahan kedelapan tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Penuth KPK. Publik kini menanti, seberapa dalam akar korupsi pertanahan ini mencengkeram tubuh Kementerian ATR/BPN?













Komentar