Indramayu, – tanganrakyat.id – Gelombang amarah warga, tokoh agama, hingga praktisi hukum mengguncang Kabupaten Indramayu setelah Satpol PP dituding tebang pilih dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
Pasalnya, sebuah diskotek berkapasitas besar di pusat kota dan deretan tempat karaoke tak berizin di kawasan Bojongsari, Sport Center yang notabene sebagai tempat olahraga, kini bebas beroperasi hingga larut malam tanpa tersentuh hukum, sementara Kepala Satpol PP Indramayu justru memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi insan pers.
Pembiaran sistematis ini memantik reaksi keras dari tokoh agama Ustadz Maulana yang mengecam sikap aparat yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah, serta praktisi hukum Hasto Kristianto, S.H., yang mendesak evaluasi total terhadap pimpinan instansi tersebut karena dinilai mencederai prinsip transparansi publik.
Desakan serupa juga disuarakan tokoh masyarakat Tomi Susanto pada Minggu Pagi, 20 September 2026, yang menuntut tindakan nyata berupa penyegelan, bukan sekadar retorika kosong atau sikap diam yang memicu spekulasi liar di tengah keresahan warga.
Baca juga:
Pabrik Miras Digempur Ormas Islam Buntut Surah Ad-Dhuha Dihina Demi Sebotol Alkohol
Kini, publik Indramayu menanti nyali dan ketegasan nyata dari aparat penegak Perda untuk segera turun tangan menertibkan seluruh tempat hiburan malam yang meresahkan demi mengembalikan marwah pemerintah daerah dan menciptakan ketertiban umum yang kondusif.









Komentar