Kulon Progo Yogyakarta, tanganrakyat.id – Dunia hukum di Kabupaten Kulon Progo mendadak tercoreng oleh aksi arogansi yang mencederi rasa keadilan masyarakat. Seorang kakek lanjut usia bernama Sugiyo (62), warga Desa Pendoworejo, Girimulyo, harus menelan pil pahit setelah tanah sawah hasil lelang sah miliknya seluas 1.365 meter persegi tiba-tiba diserobot dan diambil alih secara paksa oleh pihak lain yang diduga menghalalkan segala cara.
Konflik bermula pada 30 September 2000 silam, ketika Sugiyo secara resmi membeli tanah sawah tersebut dari pemilik aslinya, Rinto Wiyono. Proses transaksi dan jual-beli itu dilakukan secara terang-terangan di hadapan kepala desa, serta turut ditandatangani langsung oleh istri penjual bersama pihak ketiga yang kini meributkannya.
Selama seperempat abad atau tepatnya 25 tahun lamanya, lahan tersebut digarap dengan cucuran keringat oleh Kakek Sugiyo tanpa pernah memicu gesekan hukum. Namun, ketenangan hidup di masa tuanya mendadak buyar ketika seorang perempuan bernama Sumartiningsih, yang disebut-sebut sebagai anak angkat dari pemilik lama asal Bantul, tiba-tiba muncul dan mengklaim lahan tersebut secara sepihak.

Ironisnya, konflik ini semakin memanas setelah pihak penyerobot diduga berani berbohong di hadapan persidangan dengan bersumpah palsu menyatakan tidak pernah ada transaksi jual-beli. Padahal, Kakek Sugiyo memiliki benteng pertahanan terakhir berupa dokumen otentik surat perjanjian sah bertahun 2000 yang menjadi saksi bisu legalitas hak miliknya yang sah di mata hukum.
”Aneh juga, masak sudah saya garap 25 tahun tiba-tiba diambil alih secara paksa, padahal saya mempunyai bukti surat perjanjian pada tahun 2000 yang ditandatangani oleh saya dan penjual,” ungkap Sugiyo dengan nada geram, Kamis (8/10/2026), menuntut keadilan atas apa yang menimpanya.
Baca juga:
BNPB Susun Rencana Kontingensi Bencana Tsunami Bersama Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Kuasa hukum korban, Bang Samuel, SH, menegaskan bahwa tindakan ambil alih paksa ini merupakan bentuk perampasan hak milik yang mencederi rasa keadilan. Kini, Kakek Sugiyo bersama tim kuasa hukumnya mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait di Kulon Progo untuk segera turun tangan mengusut tuntas aksi penyerobotan liar ini demi melindungi warga kecil dari ancaman penggusuran sewenang-wenang.

Bagaimana langkah tegas selanjutnya dari aparat penegak hukum di Kulon Progo untuk melindungi hak Kakek Sugiyo?













Komentar