Pelaku Merusak Masa Depan Anak, Toni RM Berharap Oknum Guru Ngaji Divonis 15 Tahun

  • Bagikan
Pengacara Toni RM, berharap JPU tuntut pelaku oknum  Guru berbuat asusila diatas 12 tahun penjara (Foto: Istimewa)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Sidang kasus perbuatan asusila yang dilakukan oknum guru ngaji berinisial NC, dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Propinsi Jawa Barat, Kamis (30/9/2021).

Pada persidangan itu, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 12 (Dua Belas) Tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) subsidair 6 (enam)bulan dengan biaya perkara Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah).

Menanggapi tuntutan JPU, Toni RM selaku kuasa hukum korban pencabulan oknum guru ngaji, berharap JPU menuntut terdakwa dengan ancaman maksimal, yaitu 15 tahun, dengan alasan pelaku telah merusak masa depan korban yang masih anak.

“Sebenarnya saya berharap Jaksa Penutut Umum menuntut Terdakwa 15 tahun sesuai ancaman maksimal yang diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Perlindungan Anak. Alasannya, karena Terdakwa sudah merusak masa depan korban yang masih anak. Korban akan kehilangan rasa percaya diri karena masa depannya telah dirusak oleh Terdakwa,” harap Toni melalui aplikasi pesan singkat.

Lanjut Toni, meski begitu, saya berharap kepada Majelis Hakim agar memvonis Terdakwa 15 tahun penjara, sesuai ancaman maksimal Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Perlindungan Anak. Itu dibolehkan, yang penting tidak melebihi ancaman hukuman dari Pasal 81 ayat (1) tersebut. Dan Hakim memiliki kebebasan untuk menentukan pemidanaan sesuai dengan petimbangan hukum dan nuraninya. Coba bayangkan kalau anak perempuan Jaksa atau Hakim menjadi korban persetubuhan? Di situ nurani digunakan.

Masih menurut Toni, dari sisi hukum, Hakim memvonis Terdakwa lebih tinggi dari tuntutan Jaksa itu tidak melanggar KUHAP karena tidak ada satupun Pasal di dalam KUHAP yang mengatur bahwa Hakim dalam memutus pemidanaan harus sesuai rekuisitor (tuntutan) Jaksa.

Baca juga: Oknum Guru, Dituntut JPU 12 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta

Toni menambahkan, justru sudah banyak yurisprudensi Hakim memutus lebih tinggi dari tuntutan Penuntut Umum, diantaranya dalam putusan Mahkamah Agung No. 510 K/Pid.Sus/2014, Majelis Hakim Agung menghukum Terdakwa 18 tahun penjara, lebih tinggi tiga tahun dari tuntutan Jaksa. (Red)

  • Bagikan

Comment