Skandal Hubungan Sesama Jenis Guncang Polda NTT, Dua Polantas Dipecat Tidak Hormat!

  • Bagikan
Skandal Hubungan Sesama Jenis Guncang Polda NTT, Dua Polantas Dipecat Tidak Hormat! (Foto: Istimewa)

Kupang, NTT, tanganrakyat.id – Sebuah skandal mengguncang institusi kepolisian di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda NTT, Brigadir Polisi (Brigpol) L dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) H, dipecat secara tidak hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis. Keputusan ini diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang Direktorat Tahti Polda NTT pada Kamis (20/3/2025).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, mengonfirmasi kebenaran informasi ini. “Benar, keduanya sudah diputuskan PTDH karena melanggar kode etik,” tegas Kombes Pol Hendry Novika Chandra pada Sabtu (22/3/2025).

Sidang KKEP yang berlangsung dalam dua sesi tersebut mengungkap fakta-fakta yang mencoreng citra kepolisian. Kedua anggota tersebut dinilai telah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“Sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025, di Ruang Direktorat Tahti Polda NTT, memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua anggota Polri karena melanggar kode etik,” jelas Kombes Pol Hendry Novika Chandra dalam keterangan tertulis.

Baca juga:

Tiga Anggota Polisi Gugur dalam Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Way Kanan

Pemecatan ini merupakan bentuk ketegasan Polda NTT dalam menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi. Tindakan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota kepolisian untuk selalu menjunjung tinggi kode etik profesi dalam menjalankan tugas.

  • Bagikan

Comment