Jakarta, tanganrakyat.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memanggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terkait kabar keberangkatannya berlibur ke Jepang tanpa mengantongi izin. Langkah ini diambil Kemendagri menyusul adanya aturan yang mewajibkan kepala daerah untuk mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi dari Lucky Hakim terkait dugaan pelanggaran aturan yang telah dilakukannya.
“Pak Bupati akan kami minta penjelasan. Mungkin waktu retret kepala daerah terlewat memahami penjelasan Pak Mendagri soal kewajiban dan larangan bagi kepala daerah,” ujar Bima Arya kepada wartawan pada Minggu (6/4/2025).
Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya telah menegaskan bahwa kepala daerah yang nekat bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Kemendagri atau Mendagri berpotensi dikenai sanksi berupa pemberhentian sementara.
“Undang-Undang (UU) mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah,” tegas Bima Arya. “Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH (kepala daerah) dan WKDH (wakil kepala daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Bima Arya menjelaskan bahwa UU tersebut mengatur mekanisme sanksi yang berbeda untuk kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Gubernur dan wakil gubernur yang melanggar aturan ini dapat diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Presiden.
Sementara itu, sanksi pemberhentian sementara untuk Bupati, Wali Kota, beserta wakilnya dapat diberikan langsung oleh Mendagri.
“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” papar Bima Arya.
Kabar Lucky Hakim yang sedang berlibur ke luar negeri tanpa izin mencuat setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengunggah beberapa foto Bupati Indramayu tersebut di akun media sosial pribadinya. Dalam unggahannya, Dedi Mulyadi menulis keterangan, “Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…”.
Menurut Dedi Mulyadi, prosedur yang umum berlaku adalah bupati atau wali kota yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri mengajukan surat permohonan izin kepada Kemendagri dengan tembusan kepada Gubernur. Namun, dalam kasus Bupati Indramayu Lucky Hakim, Dedi Mulyadi mengaku tidak menerima pemberitahuan apapun.
“Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga nggak,” ungkap Dedi Mulyadi pada Minggu (6/4/2025). “Saya pernah tanyakan soal ini via WA, namun tidak dibalas. Mungkin sibuk atau jarang baca WA,” imbuhnya.
Baca juga:
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terkait kabar keberangkatannya ke Jepang tanpa izin tersebut. Pemanggilan oleh Kemendagri diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai situasi ini dan potensi sanksi yang mungkin akan diterima oleh Lucky Hakim.













Comment