Bandung, Jawa Barat, tanganrakyat.id – Dugaan kasus korupsi senilai fantastis dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Sekelompok mahasiswa dari Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu secara resmi mendatangi Kejati Jabar pada Selasa, 21 Oktober 2025, untuk membongkar dugaan kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp131,9 miliar di Bank BPR Karya Remaja (BPR KR) Indramayu.
Laporan yang diserahkan langsung oleh mahasiswa ini mencakup rentang waktu yang panjang, yaitu dari tahun 2013 hingga tahun 2021, di mana dugaan kredit fiktif tersebut terjadi dan hingga kini belum tuntas ditindaklanjuti.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Unwir, Muhammad Daffa, menegaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada temuan di lapangan. “Sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2021 telah terjadi kredit fiktif dan sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya,” ujarnya. Selasa (21/10).
Daffa berharap penindakan kasus ini akan membawa dampak positif bagi Indramayu, terutama di tengah masuknya berbagai investor ke Kabupaten Indramayu.
Senada dengan Daffa, mahasiswa bernama Eka menambahkan bahwa mereka menuntut Kejati Jabar untuk segera menuntaskan kasus yang merugikan negara hampir Rp131,9 miliar ini.
”Acuan kami sangat kuat, di berbagai media telah diungkap bahwa BPR Karya Remaja ini melibatkan koordinator-koordinator di luar manajemen dan operasional BPR. Kami nilai koordinator itu harus diadili dan ungkap seterang-terangnya,” tegas Eka, sambil meminta Kejati bersikap transparan dan akuntabel.
Baca juga:
Menanggapi laporan ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan adanya kunjungan dan laporan dari mahasiswa Indramayu. “Ya tadi ada teman-teman mahasiswa dari Indramayu mereka melaporkan adanya dugaan korupsi Kredit fiktif di BPR KR di Kabupaten Indramayu. Kami akan menindak lanjuti laporan tersebut,” ujar Nur.
Laporan mahasiswa ini menjadi sorotan tajam bagi penegakan hukum di Jawa Barat dan Indramayu, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.













Comment