Indramayu, tanganrakyat.id – Nasib pilu menimpa seorang nenek renta berinisial RN (60-an) di Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu. Di usia senjanya, bukannya menikmati ketenangan, ia justru harus menahan sakit dan trauma mendalam akibat dugaan penganiayaan sadis yang dilakukan oleh saudara kandungnya sendiri pada Rabu (05/11/2025).
Pelaku dilaporkan menyerang korban secara brutal, didorong, dibanting, hingga diinjak, hanya karena menanyakan uang hasil penjualan karang.
Aksi kekerasan ini terjadi sekitar pukul 06.00 WIB, saat korban sedang membersihkan lantai rumahnya. Pelaku tiba-tiba datang dan tanpa basa-basi langsung mendorong korban hingga terjatuh, lalu mengangkat dan membanting tubuh korban.
Puncaknya, pelaku diduga sempat menginjak pinggang Bu RN sambil berteriak menanyakan “uang hasil jual karang” dengan nada tinggi. Kejadian ini disaksikan oleh tetangga berinisial W yang mencoba melerai, namun nahas, W justru turut menjadi korban kekerasan fisik, bahkan sempat dicekik lehernya oleh pelaku.
Menurut keterangan anak korban, Nuryanto, ia mengetahui insiden tragis ini dari tetanggany tersebut. Nuryanto menjelaskan bahwa pelaku tidak hanya menggunakan tangan kosong, tetapi juga sempat mengeluarkan ancaman serius.
“Pelaku juga membawa senjata tajam jenis golok di pinggangnya dan sempat akan mengeluarkannya,” ujar saksi W, membenarkan adanya ancaman senjata tajam yang memperparah kengerian yang dialami korban. Akibat penganiayaan tersebut, Bu RN kini mengalami luka berat, termasuk patah tulang, dan trauma psikologis mendalam.
Baca juga:
PEJABAT TINGGI PLN Diduga Pelaku Penganiayaan Jukir di Depok: Bawa Parang, Pukuli Korban!
Buntut dari kejadian brutal ini, pihak keluarga langsung mengambil langkah hukum. Dugaan penganiayaan telah dilaporkan ke Polres Indramayu dengan Nomor Laporan:
STTLP/B/1154/X/2025/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JABAR, dan saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satuan Reserse Unit PPA Polres Indramayu. Nuryanto secara terbuka meminta Kapolres Indramayu untuk segera memproses dan menahan terduga pelaku demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi ibunya.
Nuryanto berharap penuh agar pelaku dijerat dengan pasal-pasal mengenai penganiayaan berat, terutama Pasal 351 ayat (2) KUHP yang mengatur penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, atau bahkan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.













Comment