Inhil, tanganrakyat.id – Dugaan kepemilikan lahan secara ilegal oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia di Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kini memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Ketua PW IWO Riau, Muridi Susandi, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar konflik agraria biasa, melainkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan hak masyarakat lokal yang merasa terpinggirkan.
Menanggapi situasi yang kian memanas pada Rabu Legi (14/1/2026) tersebut, PW IWO Riau menyatakan akan segera menyurati Kementerian ATR/BPN RI guna meminta audit menyeluruh dan penegakan hukum yang tegas di wilayah pesisir tersebut.
Langkah tegas ini diambil karena adanya indikasi pembiaran serta lemahnya pengawasan dari pemerintah desa maupun kecamatan setempat terhadap status kepemilikan aset tanah di perbatasan.
Muridi Susandi menyayangkan ketidakhadiran perangkat daerah dalam melindungi tanah rakyat, bahkan ia menduga adanya keterlibatan jaringan mafia tanah yang memuluskan penguasaan lahan oleh pihak asing tersebut.
Menurutnya, mustahil perpindahan tangan lahan dalam skala besar dapat terjadi tanpa adanya kelalaian atau keterlibatan oknum tertentu yang bermain di balik layar.
Guna menuntaskan polemik ini, PW IWO Riau berkomitmen untuk terus mengawal proses investigasi hingga ke akar-akarnya agar masyarakat kecil di Desa Kuala Sebatu mendapatkan keadilan atas hak tanah mereka.
Selain mendesak pemerintah pusat, IWO juga mengkritik sikap diam anggota DPRD dapil setempat yang dinilai belum menunjukkan keberanian politik dalam membela aspirasi warga.
Baca juga:
Penelusuran status hukum ini dianggap krusial demi memastikan bahwa sumber daya alam Indonesia tidak jatuh ke tangan asing melalui praktik-praktik melanggar hukum yang menyengsarakan rakyat.













Comment