Purwakarta, tanganrakyat.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta menuai protes keras dari kalangan jurnalis setelah menerapkan persyaratan kerjasama publikasi yang dinilai tidak masuk akal dan sengaja dipersulit.
Proses pendaftaran yang hanya dibuka selama tiga hari (14-16 Januari 2026) dengan sosialisasi minim tersebut dituding sebagai upaya menjegal media lokal maupun nasional, ditambah lagi dengan kewajiban status Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dianggap melanggar aturan perpajakan bagi perusahaan beromzet kecil.
Kecurigaan adanya “permainan internal” semakin menguat lantaran Diskominfo mewajibkan lampiran domisili kelurahan meski alamat sudah tertera di NIB, serta adanya indikasi pengistimewaan terhadap media tertentu di wilayah Jawa Barat saja.
Kondisi ini diperparah dengan sikap Kepala Diskominfo Purwakarta, Hendra Fadly (Uchok), yang sulit ditemui untuk dikonfirmasi.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus M Yasin, menegaskan bahwa prosedur berbelit ini berpotensi melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik dan merusak asas transparansi pemerintahan.
Agus menilai macetnya komunikasi dan birokrasi yang eksklusif di tubuh Diskominfo merupakan sinyal kegagalan kepemimpinan dalam membangun kemitraan yang sehat.
Baca juga:
Menurutnya, jika hambatan administratif ini terus dibiarkan tanpa alasan objektif, Diskominfo Purwakarta bukan lagi berfungsi sebagai fasilitator informasi, melainkan filter kepentingan birokrasi yang merugikan legitimasi pemerintah daerah di mata publik.













Comment