Indramayu, tanganrakyat.id – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengambil langkah berani dengan menjatuhi sanksi pemberhentian sementara terhadap lima Kepala Desa (Kuwu) di wilayahnya.
Keputusan tegas ini diambil setelah pihak Inspektorat menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Kasus terbaru menimpa Kuwu Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan, yang resmi dinonaktifkan pada Kamis (12/2/2026).
Pemberhentian ini dipicu oleh hasil audit yang menunjukkan ketidakmampuan para oknum kuwu dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.
Salah satu temuan signifikan terjadi di Desa Sukadadi, di mana terdapat dana sekitar Rp150 juta yang raib tanpa administrasi yang jelas. Sesuai regulasi, durasi penonaktifan ditentukan berdasarkan nilai kerugian; temuan di atas Rp100 juta berujung skorsing tiga bulan, sementara di atas Rp200 juta bisa mencapai enam bulan.
Selain Desa Sukadadi, daftar kuwu yang sempat dinonaktifkan berasal dari Desa Kedokan Agung, Anjatan Utara, Sukaslamet, dan Wanantara.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Indramayu, Adang Kusumah Dewantara, menegaskan bahwa sanksi ini merupakan bentuk pembinaan agar aparatur desa bekerja sesuai regulasi.
Meski beberapa kuwu sudah kembali bertugas setelah mengembalikan kerugian negara, peringatan keras tetap berlaku bagi seluruh perangkat desa lainnya.
Langkah pembersihan birokrasi ini juga menjadi “lampu kuning” bagi 139 kuwu terpilih hasil Pemilihan Kuwu (Pilwu) yang akan segera dilantik.
Baca juga:
Singajaya Terima 5 Balon Kepala Desa
Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap tindakan tegas ini dapat memicu perbaikan tata kelola anggaran desa yang lebih transparan dan akuntabel. Masyarakat pun diimbau untuk turut aktif mengawasi penggunaan dana desa agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.













Comment