Laporannya Mandek di Kejari, PKSPD Resmi Seret Dugaan Korupsi Perumdam TDA ke Kejati Jabar

  • Bagikan
Usjh dialambaqa/Pak Oo (Foto: Istimewa)

​Indramayu, tanganrakyat.id – Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), Oushj Dialambaqa, akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan korupsi dan mark up pengadaan barang dan jasa (Barjas) di Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) Indramayu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Langkah ini diambil lantaran penanganan kasus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dinilai jalan di tempat dan tidak menunjukkan perkembangan berarti sejak dilaporkan pada akhir tahun lalu.
​Oushj Dialambaqa, yang akrab disapa Oo, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik lokal yang terkesan lamban dalam mengusut tuntas keterlibatan sejumlah nama besar.

Dalam laporannya, ia menuding Direktur Teknik Perumdam TDA, Jojo Sutarjo (JS), sebagai aktor intelektual di balik dugaan pengondisian proyek dan praktik jual beli paket Barjas tahun 2025. Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya temuan ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran perusahaan plat merah tersebut yang mencapai puluhan miliar rupiah.

​Berdasarkan data yang diserahkan ke Kejati, total nilai proyek yang diduga menjadi ajang bancakan tersebut mencapai lebih dari Rp39,6 miliar. Anggaran tersebut meliputi pengadaan bahan kimia, pipa HDPE, pipa GIP, hingga alat ukur yang disinyalir telah di-mark up sedemikian rupa. Selain itu, PKSPD juga menyoroti adanya transaksi mencurigakan senilai Rp. 2 miliar ke PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS), sebuah perusahaan penyedia daging yang justru diklaim sebagai pembayaran air curah oleh pihak manajemen Perumdam.

​Meskipun Kejati Jabar telah memberikan surat balasan bernomor B.1518/M.2.5.4./Fo.2/02/2026 pada awal Maret ini, penanganan perkara tersebut rupanya dikembalikan lagi ke Kejari Indramayu untuk ditindaklanjuti. Hal ini memicu kritik keras dari praktisi hukum, Dr. Maulana Martono, yang mendesak agar aparat penegak hukum segera menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka guna menjaga marwah hukum serta kepercayaan masyarakat Indramayu.

​Hingga berita ini diturunkan pada Kamis (12/3/2026), pihak Direksi Perumdam TDA, termasuk Jojo Sutarjo dan Direktur Utama Haji Nurpan, masih memilih bungkam dan tidak memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh awak media.

Baca juga:

Menanti ‘Wasit’ PDAM Indramayu: Transparansi Pansel Diuji di Tengah Sorotan Publik

Di sisi lain, Oo menegaskan tidak akan membuka ruang kompromi dan siap membawa kasus ini hingga ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika proses hukum di tingkat daerah tetap menemui jalan buntu.

Penulis: Red
  • Bagikan

Comment